Rabu 27 May 2020 20:49 WIB

Pekanbaru Mulai Terapkan New Normal Tanpa Petunjuk Teknis

Pekanbaru menyerahkan pelaksanaan pola hidup new normal kepada masyarakat.

Red: Nur Aini
Sejumlah warga mengenakan masker saat berolahraga di jalan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (27/5/2020). PSBB di enam daerah di Riau akan berakhir pada 28 Mei 2020, yakni di Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Bengkalis, Siak dan Pelalawan, dan pemerintah pusat merencanakan daerah tersebut jadi percontohan penerapan normal baru di Indonesia dalam penanggulangan COVID-19
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Sejumlah warga mengenakan masker saat berolahraga di jalan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (27/5/2020). PSBB di enam daerah di Riau akan berakhir pada 28 Mei 2020, yakni di Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Bengkalis, Siak dan Pelalawan, dan pemerintah pusat merencanakan daerah tersebut jadi percontohan penerapan normal baru di Indonesia dalam penanggulangan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyampaikan wilayahnya mulai hari ini Rabu (27/5) memberlakukan pola hidup normal baru atau new normal bagi masyarakatnya.

"Kita sudah diberitahu oleh Presiden, Pekanbaru menjadi salah satu kota percontohan dari enam kabupaten/kota di Riau yang menerapkan hidup normal baru," kata Firdaus usai memimpin rapat evaluasi penerapan PSBB tahap III di Pekanbaru, Rabu.

Baca Juga

Firdaus mengatakan walau sesuai instruksi Presiden pemberlakuan pola hidup baru ini sudah berlaku terhitung hari ini, petunjuk teknis pelaksanaannya masih belum ada, sehingga ia belum bisa menjelaskan seperti apa konsep aturan mainnya di masyarakat.

"Namun, secara umum pola new normal ini menyerahkan semua kebijakan menjalankan hidup kembali secara mandiri kepada masyarakat itu sendiri, dengan pola protokoler kesehatan yang akan diatur juknisnya," kata dia.

Ditanya apakah nantinya rumah ibadah dan sekolah juga akan kembali dilaksanakan seperti biasa, Firdaus juga belum bisa memberikan kepastian karena masih menunggu keputusan Gubernur Riau.

"Setelah ada petunjuk aturan dari Gubernur, Pemko juga akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai juknis di kota," katanya.

Terkait masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Firdaus menambahkan, besok semuanya ditentukan lewat rapat dengan Gubernur Riau dan lima kabupaten lainnya yang juga menerapkan PSBB.

"Kalau PSBB dicabut berarti tiga hal terkait pendidikan, rumah ibadah, kerja yang dipindahkan ke rumah bisa kembali normal dengan pola baru, yakni tetap menerapkan protokoler kesehatan," tuturnya.

Pantauan hari pertama pemberlakuan new normal, aktivitas pasar tradisional, pertokoan, dan lalu lintas mulai ramai. Walau sekolah dan rumah ibadah masih belum buka, pedagang makanan dan jajanan di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut mulai menggeliat.

Tampak warga menggunakan masker, saat beraktivitas di luar rumah, di kendaraan baik roda dua maupun empat. Pusat pertokoan dan rumah makan serta restoran juga menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun pada bagian depan pintu masuk. Bank dan perkantoran yang menyediakan layanan tunggu menerapkan social distancing pada pengantre.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement