REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang pemilik akun media sosial lantaran diduga mengunggah dan menyebarluaskan video asusila mirip artis Syahrini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku ditangkap pada 19 Mei lalu di Kediri, Jawa Timur.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Polda Metro Jaya menyusuri dan memprofiling akun tersebut dan berhasil menemukan pemilik akun, tersangka berhasil kita amankan pada 19 Mei kemarin di kediamannya langsung di Kediri, JawaTimur," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (27/5).
Meski belum mengungkapkan identitas tersangka, Yusri mengatakan pihak penyidik sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. "Sekarang yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Tersangka juga telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun penyebar video asusilamirip seorangartis dan telah bahwa mengakui dirinya adalah pengunggah video tersebut. "Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting," ucapnya.
Menurut Yusri, tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Syahrini sendiri telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020 atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.