Rabu 27 May 2020 23:42 WIB

Polisi Bubarkan 9.327 Kerumunan Selama PSBB Surabaya-Malang

Polisi juga mengamankan pengelola kafe hingga warkop yang abai terhadap PSBB.

Red: Nidia Zuraya
Polisi melakukan penyekatan di pos pemeriksaan (check point) Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diperpanjang kembali terhitung mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi melakukan penyekatan di pos pemeriksaan (check point) Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diperpanjang kembali terhitung mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur telah membubarkan 9.327 kegiatan kerumunan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya dan Malang Raya. Masyarakat yang diamankan ini masih saja berkumpul dan mengabaikan physical distancing hingga tidak mau dibubarkan.

"Dalam pembubaran kegiatan tersebut, polisi mengamankan total 5.780 pelanggar," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu (27/5).

Baca Juga

Pihaknya juga membawa serta pengelola kafe hingga warkop yang abai saat diingatkan, padahal pemerintah telah membuat aturan agar tempat makan hanya melayani pembelian dengan dibungkus atau dibawa pulang

"Pengelola kegiatan yang tetap memberikan ruang berkumpul ketika sudah lebih dari tiga kali diingatkan juga kami amankan," ucapnya.