Kamis 28 May 2020 10:12 WIB

Trump Tinjau Laporan Pria Kulit Hitam Mati di Tangan Polisi

Kematian pria kulit hitam George Floyd di tangan polisi memicu protes di AS.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Potongan video yang memperlihatkan polisi menekan lutut di leher George Floyd yang membuatnya meninggal memicu kemarahan publik AS karena dianggap pembunuhan berbasis rasial.
Foto: uniland.co.uk
Potongan video yang memperlihatkan polisi menekan lutut di leher George Floyd yang membuatnya meninggal memicu kemarahan publik AS karena dianggap pembunuhan berbasis rasial.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Donald Trump akan meninjau laporan terkait kematian seorang pria Afrika-Amerika, George Floyd oleh petugas kepolisian Minnesota. Trump menggambarkan insiden pembunuhan itu sebagai peristiwa yang sangat menyedihkan.

"Kami akan meninjaunya dan kami akan mendapatkan laporan yang sangat lengkap," ujar Trump, dilansir Anadolu Agency.

Baca Juga

Dalam sebuah cicitan di Twitter, Trump meminta agar FBI dan Departemen Kehakiman menyelidiki kematian Floyd dengan cepat. Trump mengatakan, keadilan atas kematian Floyd akan ditegakkan.

"Hati saya bersama dengan keluarga dan teman-teman George. Keadilan akan ditegakkan," ujar Trump.

Insiden kematian Floyd terjadi pada Senin lalu. Pria berusia 46 tahun itu ditangkap karena menggunakan uang 20 dolar AS palsu di sebuah toko. Dalam sebuah rekaman video, Floyd diborgol dan tidak memberontak dalam penangkapan tersebut. Namun, polisi mengklaim bahwa dia sempat melawan ketika ditangkap.

Dalam rekaman video itu, Floyd terbaring telungkup di jalan dengan seorang petugas polisi kulit putih menekan lututnya di bagian leher. Floyd tampak terengah-engah dan mengerang, "Saya tidak bisa bernapas". Sementara, orang-orang di sekitarnya memohon kepada petugas polisi untuk membiarkannya berdiri.

Tak lama kemudian, Floyd kehilangan kesadaran tetapi petugas polisi tetap menekan lututnya di bagian leher pria itu. Floyd meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Empat polisi termasuk yang melakukan tindakan fisik telah dipecat dari kepolisian pada Selasa, sehari setelah insiden maut itu terjadi di kota terbesar di Minnesota. Empat petugas tersebut adalah Derek Chauvin, Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kueng. Namun, tidak disebutkan petugas mana yang melakukan tindakan fisik terhadap Floyd.

Insiden tersebut memicu aksi protes yang berujung pada kerusuhan, setelah para demonstran mengepung kantor polisi Minneapolis. Mereka memecahkan jendela gedung dan merusak kendaraan polisi. Petugas menyemprotkan gas air mata dan granat kilat untuk membubarkan demonstran.

Sejumlah politisi dan selebritas mengutuk kematian Floyd di Twitter dan menyebut insiden itu sebagai bentuk rasisme dan kebrutalan polisi. Perwakilan Demokrat dari Minnesota, Ilhan Omar mengatakan, para petugas yang telah menyiksa Floyd harus diadili.

"Petugas polisi yang membunuh George Floyd harus didakwa dengan pembunuhan," ujar Omar.

Kematian Floyd memiliki kemiripan dengan kematian Eric Garner, yang meninggal dalam sebuah penangkapan pada 2014 di New York. Ketika itu, Garner berulang kali mengatakan kepada polisi,"Saya tidak bisa bernapas."

sumber : Anadolu Agency
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement