REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat akan melakukan persiapan yang dianggap perlu. Di antaranya mengkaji kemungkinan penambahan anggaran pilkada karena kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, menyikapi telah disetujuinya pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak pada 9 Desember 2020 berdasarkan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP pada Rabu (27/5).
Nana mengatakan KPU Kota Depok juga akan menyiapkan segala upaya untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, selain menyiapkan SDM, mengaktifkan kembali badan adhoc, dan lain sebagainya.
"KPU Kota Depok juga akan mengintensifkan membangun koordinasi dan komunikasi stakeholder terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan pilkada dalam waktu dekat," kata Nana, Kamis (28/5).
Menurut dia, KPU Kota Depok juga mengajak seluruh masyarakat agar kita ikuti arahan pemerintah, menaati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih diberlakukan, dan tidak usah panik, melaksanakan perilaku hidup sehat dan bersih, sering mencuci tangan dengan sabun, jaga kebersihan, jaga jarak, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, serta tidak usah kumpul-kumpul.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa tahapan Pilkada Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia telah ditunda oleh KPU RI, mengingat mewabahnya COVID-19 di Indonesia, bahkan dunia.
Pilkada Kota Depok seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020, namun karena adanya pandemi COVID-19, maka pelaksanaannya diundur menjadi 9 Desember 2020.
Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin meluas terutama di Kota Depok, apalagi Depok termasuk daerah red zone sejak mewabahnya Virus Corona tersebut.
Menyikapi penundaan tahapan pilkada itu, KPU Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.