Kamis 28 May 2020 11:01 WIB

Pembukaan Sekolah Perlu Pertimbangkan Posisi dan Protokol

Semua protokol kesehatan harus disosialisasikan ke orang tua siswa dan disimulasikan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Mas Alamil Huda
Ayunan dikunci di sekolah TK Bhayangkara 1 yang ditutup sementara saat PSBB di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (27/5).
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Ayunan dikunci di sekolah TK Bhayangkara 1 yang ditutup sementara saat PSBB di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekolah diwacanakan kembali dibuka pada 13 Juli 2020 mendatang, yang juga telah masuk dalam tatanan normal baru masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Berkaitan dengan hal itu, Ketua Komisi X atau Bidang Pendidikan DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang. 

Menurut Syaiful, sebelum pembukaan sekolah pemerintah harus mempertimbangkan beberapa hal. Pertama posisi sekolah di zona Covid-19. "Jika sekolah berada di zona hijau boleh saja dibuka kembali, namun jika di zona merah wacana pembukaan sekolah harus ditolak," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (28/5).

Kedua, kata Syaiful, harus ada kejelasan protokol kesehatan. Protokol Kesehatan ini di antaranya proses skrining kesehatan bagi guru dan siswa di mana mereka yang mempunyai penyakit kormobid sebaiknya tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar. 

"Adanya tes PCR bagi guru dan siswa sebelum pembukaan sekolah, adanya pengaturan pola duduk di kelas, hingga ketersediaan hand sanitizer serta disinfektan," ujar Syaiful.