Kamis 28 May 2020 11:10 WIB

UU Imunitas Warga Asing Diusulkan di China

UU imunitas diharap tangkal tuduhan China sebagai penyebar Covid-19.

Red: Indira Rezkisari
 Legislator China mengusulkan rumusan undang-undang kekebalan warga asing di sela-sela Sidang Umum Kongres Rakyat Nasional (NPC).
Foto: Roman Pilipey Pool Photo via AP
Legislator China mengusulkan rumusan undang-undang kekebalan warga asing di sela-sela Sidang Umum Kongres Rakyat Nasional (NPC).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Legislator China mengusulkan rumusan undang-undang kekebalan warga asing di sela-sela Sidang Umum Kongres Rakyat Nasional (NPC). Usulan tersebut sebagai tanggapan atas litigasi terhadap negara tersebut terkait pandemi Covid-19.

Usulan kekebalan dinilai penting untuk melindungi hak asasi dan kepentingan warga negara China juga investor asing, demikian Wakil Ketua NPC Ma Yide dikutip sejumlah media setempat, Kamis (28/5).

Baca Juga

Ma yang juga peneliti bidang hukum di Beijing Academy of Social Sciences berpendapat, undang-undang itu nantinya dapat menangkal tuduhan beberapa negara seperti Amerika Serikat terhadap China yang dianggap paling bertanggung jawab atas wabah mematikan itu. "Tuduhan tersebut telah menyampingkan prinsip kedaulatan imunitas yang telah diakui secara internasional," ujarnya.

Ma mengusulkan undang-undang tersebut dengan mengadopsi prinsip imunitas terbatas yang diberlakukan di AS, Kanada, Inggris, dan negara-negara Uni Eropa.