REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan sektor perbankan. Langkah ini untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid–19.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian, sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.
“OJK sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas the new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (28/5).
Maka itu, pihaknya mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif. Berikut paket kebijakan stimulus lanjutan sektor perbankan.