Kamis 28 May 2020 11:50 WIB

Lima Kegiatan Populer yang Tergolong Judi Terselubung

Umat Islam jangan sampai mengikuti kegiatan yang termasuk judi terselubung.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Lima Kegiatan Populer yang Tergolong Judi Terselubung.
Foto: Antara
Lima Kegiatan Populer yang Tergolong Judi Terselubung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat terutama umat Islam telah mengetahui judi dilarang oleh hukum Islam dan hukum yang berlaku di masyarakat (hukum positif). Meski sudah mengetahui judi itu terlarang, masih ada praktik-praktik yang berbau judi dan populer di masyarakat.

"Di balik kepahaman dan kesadaran akan haramnya hukum judi, namun ternyata masih ada kegiatan atau event yang kalau diteliti lagi, ternyata aktivitasnya merupakan praktik perjudian," kata Ustadz Luky Nugroho dalam bukunya Judi Terselubung.

Baca Juga

Menurutnya, ada lima kegiatan yang populer di masyarakat masuk dalam kategori perjudian. Umat Islam jika sudah mengetahui lima kegiatan itu masuk judi terselubung, maka tinggalkan dan jangan pernah ikut dan terlibat di dalamnya.

Lomba tujuh belasan

Kegiatan judi terselubung yang pertama adalah semua kegiatan lomba tujuh belasan, seperti lomba makan kerupuk, bawa bendera, membawa kelereng dengan sendok digigit, dan sebagainya.

"Lomba tersebut dikatakan judi karena semua empat kriteria judi terpenuhi," katanya.

Ia menuturkan, empat kriteria judi itu di antaranya ada pihak yang bertaruh, ada harta yang dipertaruhkan, ada pihak yang menang dana kalah, dan pemenang mendapat harta taruhan. Pendeknya, lomba tujuh belasan itu diselenggarakan untuk mencari pemenang untuk diberikan hadiah. 

"Dan hadiah itu memang dibeli dari dana yang ditarik atau dikumpulkan dari orang tua mereka. Kalau sudah begitu, maka lomba seperti ini sama halnya dengan taruhan atau judi yang hukumnya haram," katanya.

Namun, jika dana yang dipakai membeli hadiah berasal dari sponsor, maka hal itu tidak termasuk judi.

Traktir bersyarat

Pada dasarnya, traktir-mentraktir merupakan hal yang baik dan dibolehkan dalam agama. Bahkan dianjurkan, karena bisa dikatakan dalam praktik traktir-mentraktir ada unsur saling memberikan hadiah.

“Dan saling memberikan hadiahlah sesama kalian, niscaya kalian akan saling sayang.”

Lumrahnya, mentraktir teman atau keluarga dilakukan pada saat momen bahagia, ulang tahun, naik gaji, dan sebagainya. Tapi traktir yang asalnya dianjurkan dan baik bisa berubah hukumnya jika praktiknya pun berbeda. 

Contoh, si A dan si B membuat kesepakatan jika tim Prancis berhasil jadi juara dunia dari Kroasia, si A mentraktir si B dan sebaliknya. Dan pada akhirnya si A yang mentraktir si B karena jagoannya kalah.

"Traktir yang seperti ini dengan judi tidak ada bedanya. Alias ya itu judi," katanya.

Akan tetapi bisa jadi itu tidak termasuk judi, apabila kesepakatan atau syarat hanya berasal dari satu pihak. Misalnya, kalau Prancis juara dunia, si A akan mentraktir si B, dan kalo Kroasia yang juara maka si A tidak jadi mentraktir si B. 

"Karena yang seperti ini adalah janji dan bukan judi," katanya 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement