Kamis 28 May 2020 12:07 WIB

Indonesia Serukan Gencatan Senjata di Masa Pandemi Covid-19

Menlu Retno menekankan pentingnya cegah aneksasi Palestina saat Pandemi Covid-19

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi pada Pertemuan Terbuka Tingkat Tinggi Dewan Keamanan PBB membahas soal perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, Rabu (27/5)
Foto: dok. Kementerian Luar Negeri RI
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi pada Pertemuan Terbuka Tingkat Tinggi Dewan Keamanan PBB membahas soal perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, Rabu (27/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memiliki kewajiban moral untuk melindungi warga sipil saat konflik bersenjata terjadi di masa pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Menlu Retno pada Pertemuan Terbuka Tingkat Tinggi DK PBB mengenai perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata yang dilakukan melalui video teleconference, Rabu (27/5).

Pernyataan tegas disampaikan Retno menyusul adanya fakta bahwa pandemi Covid-19 tidak menghentikan konflik bersenjata di berbagai belahan dunia. Data yang ada bahkan menunjukkan sebaliknya konflik semakin meningkat.

Baca Juga

"Pandemi Covid-19 menambah penderitaan penduduk di wilayah konflik dan semakin mempersulit upaya kita dalam melindungi warga sipil", ujar Menlu Retno dalam rilis pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Kamis (28/5).

Di hadapan negara-negara anggota DK PBB, Menlu menekankan tiga hal penting yang perlu dilakukan saat ini guna menjawab tantangan perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata di tengah pandemi Covid-19. Pertama, pentingnya pemberlakuan jeda kemanusiaan di masa pandemi Covid-19. 

Dalam hal ini Indonesia mendukung seruan Sekjen PBB untuk melakukan gencatan senjata global di seluruh situasi konflik, termasuk di Afghanistan. "Indonesia bersama dengan Norwegia, Jerman, Qatar dan Uzbekistan meluncurkan Joint Statement yang mendukung gencatan senjata di Afghanistan," ujar Retno.

Kedua, memastikan ketaatan terhadap hukum kemanusiaan internasional. Konflik Palestina dalam hal ini merupakan contoh konkret hukum humaniter sangat dibutuhkan. 

"Palestina tidak hanya menghadapi pandemi Covid-19, namun juga harus menghadapi aneksasi yang masih terus dilakukan. Oleh karenanya, masyarakat internasional harus mencegah aneksasi lebih lanjut terhadap Palestina," kata Menlu RI.

Ketiga, pemberdayaan perempuan merupakan elemen penting dalam perlindungan warga sipil. Retno mengatakan, perempuan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan dan implementasi strategi perlindungan warga sipil. 

Retno pun berbagi pengalaman ketika melakukan kunjungan ke Kabul dan memimpin dialog antara perempuan Indonesia dan Afghanistan pada Februari 2020. Selain itu, Indonesia juga berkomitmen dalam meningkatkan jumlah pasukan perdamaian perempuan yang saat ini berjumlah 154 orang.

Pertemuan Tingkat Tinggi DK PBB mengenai Perlindungan Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata adalah pertemuan tahunan yang pada tahun ini dipimpin Estonia, selaku Presiden DK PBB bulan Mei 2020, dihadiri oleh Sekjen PBB. Menlu Retno memimpin pertemuan serupa di tahun sebelumnya, pada saat Indonesia menjadi Presiden DK PBB bulan Mei 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement