REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Donald Hutasoit, menyebut pembangunan sarana wisata di kawasan Tempat Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu, tak mengganggu lingkungan sekitar.
"Kalau abrasi memang di sana sebelumnya ada bangunan pemecah ombak dari Pemda. Kalau yang TWA ini tidak sampai pinggir pantai, kegiatannya tidak merusak pantai," jelas Donald saat dihubungi via telepon, Kamis (28/5).
Kendati demikian, Donald memastikan ketika nantinya pembangunan sarana wisata ini terindikasi merusak lingkungan sekitar, maka pihaknya akan menghentikan semua kegiatan di lokasi tersebut.
"Tapi begitu dia merusak pantai pasti langsung kita tegur, tetapi kalau masih sesuai dengan perizinan maka silakan saja," tegasnya.
Ia menjelaskan, pihak pengembang sarana wisata alam tersebut sudah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sekitar 20 hektare lahan di kawasan TWA Pantai Panjang yang akan dikelola selama 35 tahun.
"Dia sudah ada izin dari kementerian untuk mengembangkan sarana wisata alam. Ada sekitar 20 hektare yang akan dikelola selama 35 tahun," demikian Donald.