Kamis 28 May 2020 12:14 WIB

Kapolri: Polisi-TNI Dikerahkan untuk Edukasi di New Normal

Kapolri menegaskan pengerahan polisi dan TNI bukan untuk penegakkan hukum.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) berjalan bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kanan).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) berjalan bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan personel TNI dan Polri dalam penerapan new normal akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan transportasi umum. Hal tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Lebih tepatnya penempatan personel Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam mal untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan. Bagi yang tidak bermasker akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (28/5).

Baca Juga

Menurutnya penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Intervensi Polri-TNI, kata ia, bukan untuk penegakan hukum. Namun, untuk mengedukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Ini bukan gakkum (penegakan hukum) tapi upaya melatih kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

Menurutnya, hal tersebut penting karena dalam era normal baru masyarakat diberikan kesempatan untuk beraktivitas kembali. Sehingga perlu upaya agar aman dari penularan virus Covid-19. Jumlah personel Polri yang dikerahkan nantinya akan menyesuaikan sesuai kebutuhan di lapangan. "Kebutuhan (jumlah) personel diatur Kasatwil," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement