REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik 2.898 pengendara yang hendak masuk ke Jakarta lantaran tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Ribuan pengendara itu terjaring pemeriksaan SIKM di 20 titik pos yang tersebar di dalam dan luar Ibu Kota.
"Total sudah ada 2.898 kendaraan yang kita putar balik karena enggak punya SIKM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).
Sambodo menuturkan, jumlah kendaraan yang diputarbalik itu merupakan hasil operasi penyekatan arus balik sejak hari pertama. Seluruhnya terjaring pemeriksaan SIKM di 20 pos penyekatan.
"2.374 kendaraan kita putar balik di 11 titik sekat di luar DKI. Sedangkan 524 kendaraan kita putar balik di sembilan titik sekat wilayah DKI," ungkap Sambodo.
Adapun sembilan titik penyekatan di wilayah Jakarta, yakni:
Jakarta Barat:
1. Pos Polisi Kalideres
2. Pos Joglo Raya
3. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
Jakarta Timur:
1. Jl. Raya Bogor (Panasonic)
2. Jl. Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)
3. Jl. Raya Kalimalang (TL Lampir)
Jakarta Selatan:
1. Simpang/layang UI
2. Perempatan Pasar Jumat
3. Jl. Ciledug Raya (Depan Kampus Univ Budi Luhur)
Selanjutnya, 11 titik penyekatan di luar Jakarta terdiri dari:
Kabupaten Tangerang:
1. Jalan Syekh Nawawi
2. Gerbang Tol Cikupa
3. Jalan Raya Serang
4. Jalan Raya Maja
Kabupaten Bogor:
1. Jalan Jasinga
2. Jalan Ciawi-Cianjur
3. Jalan Ciawi-Sukabumi
4. Jalan Raya Tanjung Sari
Kabupaten Bekasi:
1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)
2. Jalan Inspeksi Kalimalang
3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.