REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP Jakarta Timur menjatuhkan sanksi kepada 12 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Mereka diberi sanksi karena kedapatan tidak mengenakan masker saat berkendaraan.
"Pagi ini 12 orang tidak mengunakan masker kita jatuhkan saksi sesuai Pergub 41/2020 tentang PSBB," kata Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo Slamet Syarif di Jakarta, Kamis (28/5).
Bentuk saksi yang diberikan kepada pelanggar PSBB bervariasi, ada yang menyapu jalan, push up, denda, hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kriteria saksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran hingga pertimbangan fisik serta stamina pelanggar.
Belasan pelanggar PSBB diarahkan turun dari kendaraan dan mendatangi meja petugas di pos cek poin yang ada di bahu jalan. Langkah pertama yang dilakukan petugas memeriksa suhu tubuh, setelah dinyatakan aman kemudian dicek persyaratan melintas di Jakarta.
"Untuk pelanggar SIKM belum ditemukan, hanya ada keterangan dan surat sehat serta surat tugas perusahaan," kata Syarif.
Sedangkan pelanggar yang berasal dari luar Jabodetabek segera diputar balik setelah mengecek plat nomor polisi hingga KTP. Salah satu pelanggar, Pardi (51), memilih menyapu jalan raya sebab diketahui oleh petugas tidak menggunakan masker.
"Saya terima sih hukuman ini. Saya lupa bawa masker mau ke rumah teman," ujar warga Depok, Jawa Barat, itu.