Kamis 28 May 2020 13:28 WIB

Motif Penyebar Video Porno Mirip Syahrini Karena Sakit Hati

Pelaku juga ingin mendongkrak jumlah follower agar makin banyak dapat endorse.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial MS sekaligus pemilik akun Instagram @danunyinyir99 lantaran mengunggah video bermuatan pornografi mirip artis Syahrini. Polisi menyebut, motif tersangka MS melakukan hal itu karena rasa sakit hati.

"Motif pertama pengakuan yang bersangkutan ada satu kebencian ke korban karena dia mengaku dia salah satu fans public figure yang lain dan menuduh korban (Syahrini) ini mengambil orang terdekat fansnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Yusri menuturkan, tersangka menuding Syahrini mengambil fans dari salah satu figur publik idolanya sehingga timbul rasa sakit hati. Hal itulah yang mendorong tersangka MS menyebarkan video pornografi mirip Syahrini.

"Dia benci dalam arti kata dia adalah penggemar public figure yang lain. Dia fans public figure ini dan dulu ada masalah dengan Syahrini ini dan diambil, direbut sehingga timbul kebencian ini," ungkap Yusri.

Selain itu, sambung Yusri, motif lainnya adalah faktor ekonomi. Dia menjelaskan, tersangka melakukan hal itu untuk menambah jumlah pengikut (followers) akun Instagramnya. Sehingga dapat memperoleh endorse.

"Motif kedua, karena memang followers tersangka cukup besar dan itu kerjaanya setiap hari. Dia dapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," ujar Yusri.

"Dengan followers sebanyak-banyaknya bisa jadi pekerjaan yang bersangkutan (tersangka MS), bisa endorse ke dia, tapi bayar nanti transfer ke dia," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Adapun tersangka MS ditangkap di kediamannya di Kediri, Jawa Timur, Selasa (19/5).

Sebelumnya, beredar unggahan berupa video porno yang viral di media sosial. Perempuan dalam konten itu disebut-sebut mirip dengan penyanyi Syahrini. Pihak dari istri Reino Barrack itu kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa (12/5) atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement