Kamis 28 May 2020 13:39 WIB

6.324 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Karna tak Miliki SIKM

Pengecekan SIKM oleh petugas dilakukan juga di terminal serta stasiun.

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan telah memutarbalikkan 6.324 kendaraan yang menuju Jabodetabek karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai ketentuan Pergub 47/2020.

"Data kami sekarang, posisi sampai semalam itu total yang sudah diputarbalikkan di wilayah Jabodetabek adalah 6.364 kendaraan," kata Syafrin dalam forum diskusi yang dilakukan di Graha BNPB dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5).

Kendaraan yang diputarbalikkan itu terdiri baik dari kendaraan bermotor roda dua hingga roda empat. Seluruhnya diputarbalikkan oleh petugas yang berada di jalur-jalur penyekatan di sembilan jalan arteri dan dua jalan kolektor yang tersebar di perbatasan Kabupaten Tangerang, Bogor, dan Bekasi.

Dalam diskusi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Aguscandra dengan dokter Lula Kamal itu, Syafrin mengatakan kebijakan memutarbalikkan kendaraan-kendaraan pengangkut penumpang tanpa SIKM memiliki tujuan untuk menekan volume orang di kawasan Jabodetabek yang saat ini masih menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

"Karena memang tujuannya menekan angka penularan Covid-19. Kita tahu jumlah kasus positif pasien Covid-19 di Jakarta cenderung turun saat ini. Nah ini yang terus kita akan jaga," kata Syafrin.

Tidak hanya pengecekan di ruas jalan, Syafrin menyebutkan pengecekan SIKM oleh petugas dilakukan juga di terminal serta stasiun yang melayani keberangkatan antar kota baik keluar maupun masuk ke kawasan Jabodetabek.

Hingga malam kemarin total 7 orang tanpa SIKM dari Terminal Pulogebang dan Stasiun Gambir telah diamankan dan diwajibkan menjalani isolasi mandiri. Oleh karena itu, Syafrin berpesan kepada masyarakat yang terlanjur pulang kampung atau melakukan mudik keluar kawasan Jabodetabek agar menunda keputusannya untuk kembali ke ibu kota.

"Bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur di luar Jabodetabek, silahkan anda di sana dulu. Bangun kampung, jangan mudik dulu. Atau jika ingin balik maka bawa SIKM. Karena mengurusnya ini sangat mudah. Dengan daring maka bisa dilakukan, dimana saja, kapan saja, asal seluruh persyarat sudah kita pegang," kata Syafrin.

Ia pun mengingatkan peruntukan SIKM hanya diperbolehkan bagi orang-orang yang bekerja di 11 sektor pengecualian. Sebanyak 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas antara lain bidang kesehatan, bahan pangan baik makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Selain itu, perusahaan bidang keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Terakhir bidang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement