REPUBLIKA.CO.ID, MALAYSIA -- Seorang laki-laki di Malaysia melakukan gugatan terhadap hukum gay di Malaysia. Hukum di Malaysia melarang keras adanya hubungan sesama jenis.
Dilansir di Al Araby, laki-laki tersebut sebelumnya didakwa melakukan hubungan intim dengan sesama jenis. Beberapa orang lain dengan kasus yang sama juga telah divonis bersalah dan dihukum cambuk.
Para kritikus mengatakan hukuman tersebut membuat komunitas gay di Malaysia menjadi teraniaya. Sehingga mereka mendorong para pegiat menggugat hukum Islam tersebut.
"Gugatan ini dapat mencegah negara melakukan intimidasi secara hukum (kepada kelompok gay)," kata kelompok kampanye LGBTIQ + Network, Thilaga Sulathireh.
Ia berharap gugatannya dapat dimenangkan oleh pengadilan sehingga dapat menyelamatkan dan menghentikan kasus-kasus LGBT yang sedang berlangsung di bawah hukum Islam di negara bagian Selangor, di mana laki-laki tersebut didakwa. Tetapi ada kemungkinan, para pegiat bertujuan membawa kasus ini di negara bagian lain.
Laki-laki yang belum disebutkan namanya itu membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya di pengadilan Islam di Pengadilan Federal Malaysia. "Ia menolak tuduhan dengan alasan mereka melanggar konstitusi," kata pengacaranya, Surendra Ananth.
Laki-laki tersebut justru melakukan gugatan atas hukuman kepada komunitas LGBT. Gugatan mengenai LGBT adalah gugatan pertama di Malaysia.
Malaysia memiliki sistem hukum dua jalur, dengan pengadilan Islam menangani beberapa masalah bagi warga Muslim dan hukum syariah ditetapkan oleh masing-masing negara bagian. Negara bagian Selangor di luar Kuala Lumpur telah memberlakukan hukumnya sendiri terhadap hubungan seks gay, yang disebut hubungan intim melawan tatanan alam.
Laki-laki itu berpendapat pihak berwenang setempat tidak memiliki kekuatan untuk mengkriminalisasi hubungan seks gay, karena suatu negara tidak dapat membuat undang-undang ketika sudah ada di tingkat nasional. Sodomi merupakan kejahatan di bawah hukum pidana nasional Malaysia, yakni warisan kekuasaan kolonial Inggris, meskipun undang-undang tersebut jarang ditegakkan.
Laki-laki itu termasuk di antara 11 orang yang ditangkap karena diduga melakukan hubungan seks di sebuah apartemen pada 2018. Empat dari mereka mengaku melakukan pelanggaran di hadapan pengadilan Islam dan menerima enam hukum cambuk, denda, dan hukuman penjara hingga tujuh bulan.
Dalam kasus lainnya, dua wanita dicambuk di pengadilan syariah pada 2018 setelah dinyatakan bersalah melakukan hubungan seks lesbian di bawah hukum Islam di negara bagian Terengganu. Sekitar 60 persen dari populasi multi-etnis Malaysia adalah Muslim.