REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kota Bogor saat ini dinilai sebagai daerah kuning penyebaran Covid-19. Status ini memungkinkan Kota Bogor membuat kebijakan diskresi pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, yakni membolehkan 60 persen bidang ekonomi beroperasi.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan hasil rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Menurut Bima Arya, langkah Kota Bogor menerapkan PSBB transisi, berpedoman pada tiga unsur, yakni Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bima Arya menjelaskan, Kota Bogor berpedoman kepada Jawa Barat karena secara administratif berkoordinasi dengan Jawa Barat. Kota Bogor juga berpedoman dengan DKI Jakarta karena secara teritorial sangat dekat dan saling terkoneksi.
"Komunikasi dengan tiga unsur ini nadanya sama. Memberikan ruang kepada pemerintah kota untuk melakukan kebijakan yang sifatnya diskresi terkait dengan perkembangan melandainya Kota Bogor atau masuk kategori kuning," katanya melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Kamis (28/5).
Menurut Bima, dalam rapat koordinasi, Kepala Gugus Tugas Nasional Doni Monardo memberikan arahan bahwa Kota Bogor dimungkinkan membuat kebijakan diskresi terkait dengan diizinkannya 60 persen bidang ekonomi beroperasi di zona kuning. "Hal itu juga disampaikan oleh Gubernur. Jadi, dari konteks itu kemudian kami menyusun untuk melakukan draft Peraturan Wali Kota untuk memberlakukannya kepada pasar dan toko non-pangan untuk memberdayakan ekonomi warga," katanya.
Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBB transisi selama sembilan hari, pada 27 Mei hingga 4 Juni 2020.