Kamis 28 May 2020 14:38 WIB

Polisi Dikerahkan ke Seluruh Pelosok Hong Kong

Polisi Hong Kong dikerahkan selama pembahasan aturan penghindaan lagu kebangsaan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Polisi anti huru-hara Hong Kong
Foto: REUTERS / Tyrone Siu
Polisi anti huru-hara Hong Kong

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Polisi antihuru-hara kembali dikerahkan di seluruh Hong Kong saat anggota parlemen memperdebatkan rancangan undang-undang (RUU) yang dapat mengkriminalisasi penghinaan terhadap lagu kebangsaan China, Kamis (28/5). Para pengunjuk rasa menggelar demonstrasi di tengah seruan Amerika Serikat (AS) yang menekan China untuk menjaga kebebasan Hong Kong.

Perdebatan sengit RUU lagu kebangsaan membuat dua anggota parlemen pro-demokrasi dikeluarkan dari Dewan Legislatif. Para pengunjuk rasa dan politisi pro-demokrasi mengatakan RUU Lagu Kebangsaan Hong Kong, yang bertujuan untuk mengatur penggunaan dan pemutaran lagu kebangsaan China, merupakan tanda lain dari apa yang mereka lihat sebagai percepatan gangguan dari Beijing.

Baca Juga

RUU tersebut dinilai dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga 50 ribu dolar Hong Kong bagi mereka yang menghina lagu kebangsaan. RUU lagu kebangsaan ditarget menjadi hukum bulan depan.

Polisi menembakkan peluru cabai dan melakukan penangkapan 360 kali ketika ribuan orang turun ke jalan. Selain itu, para pengujuk rasa juga marah karena undang-undang keamanan nasional yang diusulkan China.

Menjelang sore, para pengunjuk rasa berdesakan di trotoar mendesak demokrasi penuh Hong Kong untuk mencari kemerdekaan dari China. "Ini sekarang satu-satunya jalan keluar," teriak para demonstran.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengatakan, Hong Kong tidak lagi memenuhi syarat untuk perlakuan khusus berdasarkan hukum AS. Hal itu berpotensi berdampak pada statusnya sebagai pusat keuangan utama di dunia. Pompeo mengatakan, rencana China untuk memberlakukan UU baru keamanan Hong Kong adalah serangakaian tindakan yang secara fundamental merusak otonomi dan kebebasan Hong Kong.

Pekan lalu, Beijing meluncurkan rencana untuk mengesahkan UU keamanan nasional Hong Kong yang bertujuan untuk mengatasi pemisahan diri, subversi, dan kegiatan teroris. Hal itu ditandai dari badan-badan intelijen China mendirikan markas di kota yang semestinya memiliki tingkat otonomi tinggi di bawah syarat-syarat penyerahannya ke China oleh bekas kekuatan kolonial Inggris pada 1997.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement