VIVA – Salah satu akun yang menyebarkan konten video porno mirip Syahrini telah diamankan pihak kepolisian. Akun @danunyinyir99 itu memposting sebuah konten pornografi dan menyandingkan dengan foto Syahrini. Hal itu yang membuat Syahrini akhirnya melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian.
Pemilik akun pun telah diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya di daerah Kediri, Jawa Timur. Saat ini pemilik akun dengan inisial MS telah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dibawa ke Polda Metro Jaya tanggal 19 lalu. Yang bersangkutan mengaku akun miliknya dan yang bersangkutan juga yang memposting gambar syahrini dengan yang mirip. Sudah kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 28 Mei 2020.
MS dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar.
Selain itu pihak kepolisian juga sedang mengejar salah satu akun lain yaitu Rumpi.manja.official. pemilik akun sempat diamankan namun ternyata sudah tidak memegang akun tersebut sejak 2019 lalu. Saat ini pemilik akun tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Ada akun lain. Rumpi.manja.official pemilik akun ini sempat diamankan namanya M di polda Sumatera setelah dilakukan pemeriksaan ternyata memang akun itu dia yang membuat tapi tahun 2019 sudah dijual oleh sodari M. Ini masih dilakukan pengejaran oleh penyidik," kata dia..
Sebelumnya, kerabat Syahrini berinisial DS melaporkan dua akun instagram yang tercatat dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ dan berisi bahwa Syahrini sebagai korban mengalami kerugian imaterial.
Kedua akun itu diduga telah mengunggah dan menyebarkan video syur diduga mirip Syahrini di Instagram. Bahkan, MS menyandingkan foto Syahrini dengan potongan video tersebut yang buat publik semakin berasumsi. Dilihat dari feed Instagramnya, akun tersebut memang banyak membongkar aib dan keburukan hidup pelantun Sesuatu itu.