Kamis 28 May 2020 23:09 WIB

Pelaku Penyebaran Video Syur Hoaks Syahrini, Fans Luna Maya?

Pelaku Penyebaran Video Syur Hoaks Syahrini, Fans Luna Maya?

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Luna Maya, Syahrini, dan Reino Barack.
Luna Maya, Syahrini, dan Reino Barack.

VIVA – Seorang perempuan berinisial MS diamankan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penyebaran video porno mirip Syahrini. MS ditangkap pada Selasa, 19 Juni 2020 di Kediri, Jawa Timur.

Dari pemeriksaan polisi, MS mengunggah video tersebut atas dasar tidak suka kepada Syahrini. MS merupakan fans salah satu artis yang dianggapnya memiliki masalah dengan Syahrini.

"Pengakuan dari awal yang bersangkutan ada 1 kebencian kepada korban. Karena dia mengaku memang fans salah satu publik figur yang ada, menuduh korban ini mengambil, mengambil orang yang terdekat," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.

Polisi tidak menyebutkan, siapa artis atau idola dari MS. Namun jika dilihat dari foto profil akun @danunyinyir99 yang digunakan untuk menyebar luaskan video tersebut, ada wajah Syahrini dan Luna Maya.

Dari petunjuk yang diucapkan Yusri pun mengarah kuat pada sosok Luna Maya. Seperti diketahui, Syahrini menikah dengan Reino Barack yang merupakan Mantan Luna Maya. Sejak saat itu, diduga MS menjadi sakit hati kepada Syahrini.

Baca juga: Pengunggah Video Porno Mirip Syahrini Didasari Kebencian?

"Mungkin teman-teman di infotainment mengerti, dia nge-fans dengan publik figur. Menurut dia ada masalah dengan Syahrini, diambil, ngerebut, sehingga timbul kebencian dari pelaku ini, untuk membalas sakit hati," kata Yusri.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dengan MS. Polisi sedang mencari tahu apakah ada pihak yang memerintahkan MS terkait unggahan tersebut. Polisi juga mendalami apakah MS yang melakukan penggabungan foto dan video hingga publik mengarahkan perempuan dalam video syur tersebut merupakan Syahrini.

Atas perbuatannya tersebut, MS terancam dihukum penjara maksimal selama 14 tahun. Pihak Syahrini melaporkan sang pelaku dengan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Masih ada satu pelaku lain yang sedang diburu oleh polisi. Pelaku yang masih buron tersebut dilaporkan pihak Syahrini dengan dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement