REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan, tambahan anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 harus dipenuhi pada Juni. Sebelum tahapan pemilihan serentak lanjutan dimulai kembali pada 6 Juni atau 15 Juni.
"Ini memang harus dipenuhi di bulan Juni karena tahapannya sudah dimulai, karena ada kebutuhan untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)," ujar Arief dalam diskusi virtual 'Antara Pandemi dan Pilkada, Harus Bagaimana?', Kamis (28/5).
Ia mengatakan, kebutuhan perlengkapan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan Pilkada bukan banya ketika hari pemunguran suara saja. Tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih yang digelar Juni sudah membutuhkan dukungan alat pelindung diri (APD).
Dengan demikian, kata Arief, untuk menjalankan tahapan itu maka harus ada anggaran yang bisa digunakan memenuhi kebutuhan tersebut. Setidaknya, KPU sudah merancang kebutuhan APD seperti masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer atau penyanitasi tangan, dan sebagainya perlu disediakan bagi pemilih dan penyelenggara ad hoc.
Jika dijumlahkan total anggaran tambahan itu mencapai lebih dari Rp 535 miliar. Jumlah ini belum termasuk penyesuaian pelaksanaan tahapan dengan protokol kesehatan di beberapa tahapan lain seperti penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghindari kerumunan.
"Untuk Juni saya tidak mau pesimis tetapi perlu dukungan banyak pihak, pemerintah, DPR, pemerintah sekarang harus agak dilebarkan karena bukan hanya Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga Kementerian Keuangan," kata Arief.
Selain itu, lanjut dia, harus dipastikan juga ada perusahaan yang bisa memenuhi kebutuhan logistik tersebut saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengadaan logistik hingga pendistribusian harus dipenuhi untuk 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Di sisi lain, Arief juga meminta pemerintah daerah harus mentransfer anggaran Pilkada 2020 sesuai naskah perjanjian dana hibah (NPHD) yang telah disepakati, ke rekening KPU daerah masing-masing. Dari total keseluruhan anggaran Pilkada yang mencapai Rp 10 triliun, masih ada Rp 5,8 triliun yang belum ditransfer oleh pemerintah daerah.
Diketahui, Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu setuju pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 digelar 9 Desember tahun ini. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Waktu pelaksanaan pemungutan suara serentak ini bergeser dari jadwal semula 23 September 2020. KPU memutuskan menunda tahapan pilkada akibat pandemi Covid-19.