REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memutuskan untuk tak melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang akan berakhir pada Jumat (29/5). Sebagai gantinya, akan diterapkan fase kenormalan baru (new normal) seperti yang digadang-gadang pemerintah pusat.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, selama PSBB tahap kedua tak ditemukan penambahan kasus baru dari hasil tes swab. Beberapa penambahan kasus positif terjadi hanya dikonfirmasi melalui uji cepat (rapid test).
"Kita sudah putuskan akan akhiri PSBB pada 29 Mei," kata dia, Kamis (28/5).
Menurut dia, saat ini Kota Tasikmalaya termasuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Artinya, setelah PSBB berkahir, kegiatan akan dapat kembali normal, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Budi menyebutkan, Presiden Joko Widodo juga sudah memutuskan, empat provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia dapat melakukan fase new normal. Salah satu dari empat provinsi itu adalah Jawa Barat (Jabar).
"Jadi kita akan menjalani kehidupan normal dengan menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
Budi menjelaskan, selama fase new normal, pihaknya akan tetap mengawasi tempat-tepmpat perdagangan, perkantoran, fasilitas umum, tempat ibadah, dan lain sebagainya. Artinya, segala kehiatan yang dilakukan harus tetap mengacu pada protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan mengenakan masker.
Menurut dia, fase new normal akan mulai berlaku secara serentak di Jabar pada 1 Juni 2020. Belum diketahui batas waktu penerapan fase itu. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan evaluasi.
"Pokoknya sampai vaksin belum ditemukan, kita harus melaksanakan PHBS. Artinya kehidupan bisa berjalan tapi dengan syarat protokol kesehatan," kata dia.