Kamis 28 May 2020 15:53 WIB

Penyebar Video Porno Mirip Syahrini Seorang Ibu Rumah Tangga

Polisi menyebut pelaku menyebar video itu untuk menambah jumlah follower di Instagram

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial MS lantaran mengunggah konten pornografi dan pencemaran nama baik terhadap artis Syahrini. Polisi menyebut, tersangka MS merupakan seorang ibu rumah tangga.

"Pekerjaan (tersangka MS) ini sehari-hari ibu rumah tangga, tetapi senang main medsos," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, tersangka yang merupakan pemilik akun Instagram @danunyinyir99 nekat melakukan tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi. Dia menjelaskan, tersangka mengunggah konten pornografi dan menuding bahwa perempuan dalam video itu adalah Syahrini untuk menambah jumlah pengikut (followers) akun Instagram-nya.

Pelaku berharap dapat memperoleh endorse dan menghasilkan uang. "Karena memang followers tersangka cukup besar dan itu kerjaanya setiap hari. Dia dapat penghasilan dari endorse. Dengan followers sebanyak-banyaknya bisa jadi pekerjaan yang bersangkutan (tersangka MS), bisa endorse ke dia, tapi bayar nanti transfer ke dia," ungkapnya.

Selain itu, motif lainnya lantaran tersangka merasa sakit hati terhadap Syahrini. Sebab, ia menuding, pelantun lagu 'Sesuatu' itu telah merebut fans dari seorang figur publik yang merupakan idolanya.

"Pengakuan yang bersangkutan ada satu kebencian ke korban karena dia mengaku dia salah satu fans public figure yang lain dan menuduh korban (Syahrini) ini mengambil orang terdekat fansnya," papar Yusri.

Adapun tersangka MS ditangkap di kediamannya di Kediri, Jawa Timur, Selasa (19/5). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah buku tabungan yang berisi hasil transaksi pembayaran endorse.  Hingga kini, polisi pun masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu ada atau tidaknya tersangka lainnya yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Yusri pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Sebab, dengan mengunggah informasi yang belum diketahui kredibilitasnya, dapat dikenakan hukuman pidana. "Jangan langsung main posting. Ada UU ITE yang mengatur, ancamannya tinggi bisa penjara empat sampai enam tahun tanpa disadari," jelas dia.

Menurut Yusri, kebenaran sebuah informasi harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menyebarkannya melalui media sosial. Dia pun meminta masyarakat untuk menyaring terlebih dahulu informasi yang ada. "Bijaklah ber-medsos. Kemudian agar mengonfirmasi terlebih dahulu, cek dulu benar atau tidak berita itu (sebelum menyebarkannya)," ujar Yusri.

Yusri menambahkan, saat ini Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangani sebanyak 480 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Bahkan, jelas dia, polisi telah mengungkap beberapa di antafa kasus tersebut dan menahan para tersangka penyebar berita bohong.

"Banyak juga yang sudah kita sampaikan ke Kominfo meminta itu akun di-takedown, karena nanti bisa jadi menyesatkan masyarakat yang tidak mengerti," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar unggahan berupa video porno yang viral di media sosial. Perempuan dalam konten tersebut disebut-sebut mirip dengan penyanyi Syahrini. Pihak dari istri Reino Barrack itu kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/5) atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement