REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan kendaraan pemudik diminta berputar balik saat melewati sejumlah pos pemeriksaan di perbatasan Jakarta Barat (Jakbar). Kendaraan pemudik yang diminta putar balik karena tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Rata-rata dari mereka belum tahu cara urus SIKM," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP)Jakarta Barat,Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis (28/5).
Tamo menyebutkan, jumlah tersebut didapat dari lima pos pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (27/5), diantaranya di Pos Joglo, Pos Karang Tengah, Pos Kalideres, Pos Jalan Serang dan Pos Jalan Maja.
Sebanyak 125 kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat di Pos Pemeriksaan Kalideres diminta untuk berputar balik. Kemudian di Pos Serang, delapan kendaraan roda dua, 10 kendaraan roda empat dan lima bus sedang diputarbalikkan.
Pemudik yang melanggar aturan pemakaian masker tercatat paling banyak di Pos Maja sebanyak 192 orang. Selain menindak pemudik yang tidak memiliki izin lengkap, anggota Pamong Praja, Kepolisian dan TNI terus memberikan edukasi dan pengertian kepada pengendara.
"Kami juga punya media yang berisi informasi cara membuat SIKM, kami kasih tahu ke mereka, videonya juga ada," ujar Tamo.
Pemeriksaan SIKM untuk pendatang ke wilayah Jakarta dilakukan hingga 7 Juni 2020 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).