VIVA – Media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya video porno mirip salah satu penyanyi papan atas, Syahrini. Video itu diunggah oleh salah satu akun instagram bernama @danunyinyir99.
MS yang merupakan pemilik dari akun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika MS berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Akun @danunyinyir99 itu biasa mendapat uang dari endorse produk-produk.
"Setiap hari ibu rumah tangga. Tapi ibu ini senang bermain media sosial. Kehidupan sehari-harinya memang dari sini dari followers dia, bisa jadi kerjaan dari yang bersangkutan. Dia endorse," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Mei 2020.
MS mengakui jika dirinya mendapat video itu dari akun media sosial lain yang kemudian ia sandingkan dengan foto Syahrini. Yusri menyampaikan adanya dugaan penyebaran video porno sebagai salah satu cara tersangka untuk mendapatkan banyak followers.
"Tapi kalau dilihat kegiatan sehari-hari ini adalah upaya yang bersangkutan untuk bisa menarik followers sebanyak-banyaknya dengan membuat konten tersebut di akunnya," ucapnya lagi.
Karena hal itu, MS dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar.
Sebelumnya, kerabat Syahrini berinisial DS melaporkan dua akun Instagram, @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official yang tercatat dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ. Laporan itu berisi bahwa Syahrini sebagai korban mengalami kerugian imaterial. Kedua akun itu diduga telah mengunggah dan menyebarkan video syur diduga mirip Syahrini di Instagram.