REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sumatra Barat resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 7 Juni mendatang. Namun, PSBB di Bukittinggi tidak diperpanjang.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan PSBB Sumbar untuk tahap ketiga dilaksanakan di 18 kabupaten dan kota kecuali Kota Bukittinggi. Kota Bukittinggi menurutnya sudah tidak melanjutkan PSBB karena sudah siap untuk menerapkan skenario new normal.
"PSBB diperpanjang sampai 7 Juni. Jadi ada 18 kabupaten kota yang meneruskan. Kecuali Bukittinggi. Bukittinggi tidak lagi melanjutkan," kata Irwan Prayitno usai rapat penghambilan keputusan PSBB bersama Forkompimda dan semua bupati dan wali kota, Kamis (28/5).
Irwan menjelaskan Bukittinggi dipersilakan melanjutkan tahapan kepada tatanan baru yang produktif dan aman Covid-19 atau tahapan skenario new normal. Menurutnya, ada empat penekanan yang dilakukan dalam perpanjangan PSBB di Sumbar di 18 kabupaten kota. Penekanan pertama adalah melakukan persiapan dan pelaksanaan tahap-tahap menuju new normal dengan melakukan pengurangan pembatasan-pembatasan selama PSBB.
Penekanan kedua, kata Irwan, selama PSBB tahap tiga ini akan ada upaya mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol Covid-19. Hal itu sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk turut mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol Covid-19. Penerapannya akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) dan Komando Resor Militer (Korem).
Penegakan protokol Covid-19 yang dimaksudkan adalah menggunakan masker setiap keluar rumah, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, dan lainnya.
Penekanan ketiga pada pelaksanaan PSBB lanjutan di Sumbar ialah memaksimalkan sistem kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan semua kelengkapan di dalamnya untuk menangani kasus Covid-19. Hal itu termasuk kegiatan menekan angka penularan Covid-19 seperti melakukan tracking, melakukan uji swab, isolasi, sampai perawatan.
"Jadi kita terus mengendalikan penyebaran Covid dengan memaksimalkan kerja-kerja kesehatan," ucap Irwan Prayitno.
Kemudian Pemprov Sumbar juga mendukung kabupaten dan kota yang sudah akan menerapkan skenario new normal seperti Kota Bukittinggi. Hal itu dengan syarat mematuhi peraturan Menteri Kesehatan Nomor 328 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan SK Mendagri nomor 440 – 830 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.
Gubernur Sumbar menjelaskan salah satu alasan perpanjangan PSBB adalah angka penularan kasus covid-19 di Sumbar hari ini berada di angka 1,06. Artinya masih di atas 1 sehingga belum memenuhi syarat untuk new normal.
"Secara provinsi, RT kita masih di atas 1. Kalau beberapa kabupaten kota memang ada yang sudah berada di bawah 1," kata Irwan menambahkan.