Kamis 28 May 2020 18:57 WIB

Legislator: Disdik DKI Jangan Buru-buru Gelar KBM di Sekolah

Legislator meminta Disdik DKI untuk mengkaji rencana KBM di sekolah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Mohammad Taufik
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Mohammad Taufik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohammad Taufik meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI tidak terburu-buru kembali memulai proses belajar mengajar (KBM) di Sekolah. Taufik meminta agar jadwal KBM di sekolah yang rencananya akan dimulai pada 13 Juli mendatang di kaji ulang.

Menurutnya, hal itu guna meminimalisir penularan Covid-19 terhadap anak-anak. "Anak masih senang bermain, lebih sulit menerapkan protokol kesehatan, tidak seperti orang tua, Jadi, saya kira harus dicermati betul keputusannya," ujarnya Kamis (28/5).

Baca Juga

Taufik menyarankan, pembukaan KBM dilakukan secara bertahap di masing-masing wilayah atau dengan cara menerapkan sistem belajar secara bergiliran. Misalnya, satu kelas yang tadinya berisi 25 siswa jadi 10.

"Intinya jangan terburu-buru. Sekolah juga harus ikut peduli. Tingkat terpaparnya di lingkungan sekolah seperti apa? Dampak penularan terhadap anak seperti apa, perlu diperhitungkan," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kalender pendidikan tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai 13 Juli 2020. Namun, permulaan tahun ajaran baru 2020/2021 tersebut belum bisa dipastikan apakah akan dimulai belajar mengajar di kelas atau tetap belajar dari rumah, selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan awal tahun ajaran baru 2020/2021 tahun ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 467 tahun 2020. Didalamnya diatur dasar dan pedoman penyelenggaraan kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021. "Dimana permulaan Tahun Pelajaran Baru dimulai pada tanggal 13 juli 2020 dan berakhir pada tanggal 25 juni 2021," ujar Nahdiana dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (28/5).

Ia menambahkan perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terlebih, kata dia, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum juga berakhir.

Ia mengatakan kondisi kegiatan belajar mengajar di kelas akan disesuaikan melihat situasi terkini. Karena itu, pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah.

"Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," terangnya.

Sebelumnya Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 24 April telah menetapkan hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berjalan selama tiga hari kerja terhitung 13-15 Juli 2020. Selama tiga hari itu para murid bakal menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Sementara kegiatan belajar-mengajar baru dimulai pada Kamis, 16 Juli 2020. Diakui Nahdiana, ketentuan ini berbeda untuk murid kelas II-VI SD dan SDLB, VIII-IX SMP dan SMPLB, XI-XII SMA dan SMK, serta XIII khusus program SMK empat tahun.

Rencana awal tersebut, siswa sudah mulai menjalani proses belajar di hari pertama masuk sekolah, yaitu 13 Juli. Selanjutnya, peserta didik pendidikan kesetaraan Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA memulai kelas awal pada 3-5 Agustus.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement