REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyiapkan sejumlah prosedur bagi karyawan maupun pengguna kereta rel listrik (KRL) dalam situasi normal baru. Salah satunya adalah penumpang dilarang berbicara langsung maupun lewat telepon selama melakukan perjalanan dalam kereta.
“Saat ini yang sudah disampaikan adalah imbauan kepada seluruh pengguna untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler karena salah satu penularan virus corona tipe baru melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara,” kata Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).
KCI akan tetap menjalankan protokol kesehatan pada moda transportasi publik yang sudah berjalan selama ini. Semua orang wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL. Selain itu, terdapat pemeriksaan suhu tubuh penumpang dan penerapan jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun ataupun kereta.
Untuk makin memungkinkan kondisi jaga jarak ini, menurut Anne, pada waktu-waktu tertentu, saat padat pengguna, akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali. Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun.
Saat ini PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL. Selain itu, fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga tersedia.
Kebersihan kereta dan stasiun makin dijaga oleh KCI. Sebelum pandemi virus corona melanda, seluruh kereta dan stasiun rutin dibersihkan, baik saat beroperasi melayani penumpang maupun selepas jam operasional.
Sejak pandemi, pembersihan ini dilengkapi dengan penggunaan cairan disinfektan. Di samping itu, ada penyemprotan disinfektan rutin di stasiun maupun sarana KRL. Permukaan-permukaan yang rutin disentuh penumpang di stasiun, seperti vending machine, gate tiket elektronik, tempat duduk, hingga pegangan tangga juga dibersihkan sekurang-kurangnya sembilan kali dalam satu hari.
“Untuk menjaga kebersihan ini pula, mushala stasiun selama masa pandemi Covid-19 ini tidak menyediakan karpet, sajadah, sarung, dan mukena. Kebijakan ini masih akan berlanjut untuk mencegah penularan dari perlengkapan ibadah yang dipakai bersama-sama,” ujarnya.
Beberapa kebijakan baru yang berlaku dan wajib dilaksanakan bagi petugas frontliner KCI maupun pengguna KRL itu sendiri untuk melengkapi protokol kesehatan yang telah berjalan selama ini. Anne mengatakan, pembahasan kebijakan-kebijakan baru lainnya masih berlanjut secara intensif oleh pihak-pihak terkait, merujuk pada berbagai pedoman normal baru yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Pengguna KRL juga kami ajak untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket nontunai dengan menggunakan kartu multitrip (KMT), kartu uang elektronik bank, dan aplikasi Link Aja,” katanya.
Menurut Anne, imbauan menggunakan transaksi nontunai ini untuk meminimalisasi kemungkinan penularan Covid-19 dari uang tunai yang sangat sering berpindah tangan. “Petugas frontliner kami juga telah mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield sebagai upaya untuk semakin mencegahan penularan Covid-19. Nantinya seluruh petugas di stasiun maupun kereta akan mengguna pelindung wajah ini,” katanya.
Anne mangatakan, memasuki era normal baru, tentu akan makin banyak masyarakat yang kembali beraktivitas. Jika memungkinkan, ia menyarankan sebaiknya masyarakat tetap bekerja dari rumah.
“Untuk meminimalisir resiko, hanya keluar rumah dan gunakan transportasi publik untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak. Kemudian, untuk menghindari antrean, hindari naik KRL di jam-jam sibuk karena akan tetap ada pembatasan jumlah pengguna untuk menjaga physical distancing,” katanya.
PT KCI juga mengimbau masyarakat terutama para pengguna KRL untuk gotong royong saling bekerja sama dan disiplin dalam menjalankan ketentuan maupun arahan dari petugas di lapangan. Hal ini bertujuan menghambat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.