Kamis 28 May 2020 19:18 WIB

New Normal di Sumbar Baru Diizinkan untuk Bukittinggi

18 kabupaten/kota lain di Sumbar perpanjang PSBB hingga 7 Juni 2020.

Seorang fotografer memotret suasana sepi libur Lebaran dari Jam Gadang Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (25/5/2020). Meskipun masih dalam masa PSBB hingga 29 Mei 2020, objek wisata aikonik di Sumbar itu masih dikunjungi pengunjung.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Seorang fotografer memotret suasana sepi libur Lebaran dari Jam Gadang Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (25/5/2020). Meskipun masih dalam masa PSBB hingga 29 Mei 2020, objek wisata aikonik di Sumbar itu masih dikunjungi pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan Covid-19 di 18 kabupaten/kotanya hingga 7 Juni 2020. Baru Kota Bukittinggi yang diizinkan untuk menjalankan new normal atau tatanan kenormalan baru.

"Salah satu syarat bisa menerapkan new normal (kenormalan baru) adalah Rt: Effective Reproduction Number atau tingkat penyebaran virus harus di bawah 1. Provinsi Sumbar masih di atas 1," kata Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno di Padang, Kamis (28/5).

Ia menambahkan, satu-satunya daerah di Sumbar yang penularan virus coronanya sudah menurun dengan Rt di bawah 1 adalah Kota Bukittinggi. "Bukittinggi sudah mempersiapkan sejak jauh hari sehingga dinilai bisa memulai penerapan new normal," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa kabupaten/kota di Sumbar yang masih melanjutkan PSBB akan juga mempersiapkan langkah-langkah menuju kenormalan baru, termasuk meningkatkan disiplin masyarakat menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan dukungan aparat Polri dan TNI.

Kabupaten/kota yang masih melanjutkan PSBB juga mesti melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan memaksimalkan kegiatan pemeriksaan, pelacakan, isolasi, dan penanganan pasien.

Gubernur mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan mendukung pemerintah kota dan kabupaten mempersiapkan penerapan tatanan normal baru mengacu pada ketentuan pemerintah. Termasuk Keputusan Menteri Kesehatan tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha dalam situasi pandemi.

Pemerintah Pesisir Selatan, Padang Panjang, dan Bukittinggi di SumateraBarat menyatakan siap menuju kenormalan baru. Namun hanya Kota Bukittinggi yang dinilai memenuhi syarat untuk menjalankannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement