REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG--Pemerintah Kabupaten Karawang bersiap diri menuju new normal atau pola hidup baru yang beradaptasi dengan Pandemi Covid-19 seperti yang digulirkan pemerintah pusat. Berbagai persiapan sedang dilakukan termasuk penyesuaian regulasi.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan untuk mendukung diberlakukannya new normal, nantinya akan ada beberapa regulasi yang disesuaikan. Hal itu seperti yang telah dilakukan pemerintah pusat terkait aturan new normal yang telah diterbitkan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) momor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi.
“Kita harus siap menerapkan new normal dengan catatan edukasi kepada masyarakat seputar protokol kesehatan Covid-19 terus disosialisasikan agar penularan Covid-19 bisa dicegah,” kata Cellica, Kamis (28/5).
Ia menuturkan penerapan new normal ini harus dijalankan sesuai protokol kesehatan. Sebab, Pandemi Covid-19 belum berakhir dan kemungkinan paparan virus masih sangat rentan. Oleh karenanya aktivitas masyarakat di berbagai sektor harus sesuai panduan dari pemerintah.
Ia mengatakan edukasi seputar protokol kesehatan akan dimasifkan kepada warga. Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa mengenal lebih jauh seputar Covid-19. Seperti social distancing, pola hidup bersih, biasakan mencuci tangan dengan sabun, berolahraga, berjemur di bawah terik matahari, termasuk kedisiplinan dalam protokol kesehatan. Sebab kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci penerapan normal baru.
“Untuk lebih disiplin masyrakat akan kita terjun kerahkan TNI Polri termausk personel Dishub Satpol PP dan lainnya,” ujarnya.
Terkait waktu penerapan new normal, Bupati masih menunggu aturan lebih jelas dari pemerintah pusat dan provinsi. Aturan ini akan menjadi panduan penerapan fase new normal di Karawang.“Jika memungkinkan penerapan new normal akan diberlakukan usai berakhirnya masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanggal 29 Mei 2020. Untuk kepastiannya kota masih menunggu instruksi dari pusat dan Pemprov Jawa Barat,” tuturnya.