REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Sepasang suami istri di Kabupaten Ciamis meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan pada Senin (25/5). Pasangan suami-istri (pasutri) yang masing-masing berinisial RG (28 tahun) dan MY (28) dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (27/5). "Iya, benar," kata Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (28/5).
Berdasarkan laporan kepolisian, pasutri bersama tiga orang lainnya itu menggelar pesta miras oplosan di rumah mereka di Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, pada Senin. Setelah itu, pada Selasa (26/5) malam, pasangan suami istri itu mengalami gejala sesak nafas disertai pusing. Kedua orang itu langsung dibawa ke RSUD Ciamis untuk mendapatkan perawatan.
Namun, alih-alih membaik, gejala yang diderita kedua orang itu semakin parah. Kedua korban tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Rabu pagi.
Sementara dua korban lainnya sempat dilarikan ke RSUD Ciamis untuk mendapatkan perawatan, karena mengalami sesak nafas dan pusing. Sementara satu orang lainnya tak menjalani perawatan.
Berdasarkan laporan kepolisian, miras oplosan yang dikonsumsi itu berjenis suliwa. Miras itu didapatkan dari seorang penjual miras oplosan berinisial EE yang beralamat Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis. "Penjual sudah kita amankan," kata Kapolres.