Kamis 28 May 2020 20:59 WIB

Alhamdulillah, Masjid di Bogor Mulai Sholat Jumat Berjamaah

Sholat Jumat berjamaah hanya untuk masjid yang berada di wilayah permukiman warga.

Rep: Nugroho Habibi / Red: Agus Yulianto
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, akan kembali mengaktifkan masjid untuk melaksanakan aktivitas keagamaan secara berjamaah. Sebagai awal, Dedie mengungkapkan, sholat berjamaah akan dilakukan pada Jumat (29/5).

"Kalau besok hari Jumat, beberapa tempat peribadatan, masjid bisa melakukan uji coba sholat Jumat," ucap Dedie di Kota Bogor, Kamis (28/5).

Dedie menyampaikan, sholat Jumat berjamaah hanya diperbolehkan untuk masjid yang berada di wilayah permukiman warga. Sementara masjid yang jamaahnya kebanyakan pendatang seperti Masjid Raya Bogor tak diaktifkan dulu. 

"Hanya dilingkungan pemukiman, RT/RW saja. Itu saja dulu," kata Dedie.

Dalam pelaksanaan aktivitas keagamaan secara berjamaah, Dedie menjelaskan, masjid harus memenuhi protokol kesehatan. Adapun rinciannya, di antaranya pengukuran suhu, masker, tempat cuci tangan dan pengetatan jaga jarak.

Selain itu, Dedie menyampaikan, pihaknya juga sedang mempersiapkan untuk kembali membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sebab, baik pendidikan maupun peribadatan merupakan sektor yang tidak dikecualikan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Dari delapan sektor yang dikecualikan dalam PSBB, dua sektor ini yang tidak dikeculaikan. Mangkanya kita akan segera rumuskan tata cara peribadatan dan kegiatan belajar di sekolah," ujarnya.

Dedie menjelaskan, pihaknya bukan bermaksud untuk menunda atau membatasi pelaksanaan peribadatan maupun pendidikan. Dia menegaskan, pihaknya hanya berupaya mencegah virus corona semakin meluas.

"Intinya kita ingin melindungi seluruh umat dan seluruh generasi muda. Kita ingin melindungi lembaga pendidikan dan peribadatan supaya terbebas dari Covid-19," tegas dia.

Ketua DMI Kota Bogor Ade Sarmili menyatakan, masjid di Kota Bogor berjumlah 875 unit. Hampir 80 persennya menegakkan aturan PSBB dengan tak menggelar shalat berjamaah. Sisanya, hanya daerah tradisional yang masih melakukan aktivitas keagamaan.

“Alhamdulillah sebagian besar paham. Tidak ada satupun kalimat dari fatwa MUI yang memerintahkan menutup masjid, tidak ada yang menyuruh MUI untuk tidak beribadah, Islam tidak menyulitkan apapun. Jamaah bisa beribadah di rumah,” kata Ade.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement