Kamis 28 May 2020 22:33 WIB

Rencana New Normal di Semarang Mundur dari yang Dijadwalkan

Pemkot Semarang sendiri berencana memulai new normal pada 8 Juni 2020.

Rencana New Normal di Semarang Mundur dari yang Dijadwalkan. Foto: Pelaksanaan rapid test oleh Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang, di pasar Bandarjo, Ungaran, Kamis (28/5).
Foto: dok. Infokom Kab. Semarang
Rencana New Normal di Semarang Mundur dari yang Dijadwalkan. Foto: Pelaksanaan rapid test oleh Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang, di pasar Bandarjo, Ungaran, Kamis (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan skema normal baru atau "new normal" di Ibu Kota Jawa Tengah ini mundur dari waktu yang dijadwalkan, menunggu tren pasien positif Covid-19 bisa dikendalikan.

"Kalau tingkat penularannya di bawah 1 ya kita jalankan 'new normal'," kata Wali Kota Semarang di Semarang, Kamis (28/5).

Namun, lanjut dia, jika tingkat penularan atau RO tidak bisa di bawah 1 maka bisa saja pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diperpanjang, bahkan bisa pula dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pemkot Semarang sendiri berencana memulai "new normal" pada 8 Juni 2020, usai PKM tahap 2 selesai dilaksanakan. Namun, ia mengatakan, telah terjadi penambahan 41 kasus positif baru Covid-19 dalam 10 hari terakhir di Semarang. Peningkatan kasus baru terjadi menjelang Lebaran dan mencapai puncaknya pada 28 Mei 2020.

Oleh karena itu, kata dia, kesiapan Kota Semarang dalam melaksanakan "new normal" sangat bergantung pada tingkat ketertiban masyarakat dalam menjalankan SOP kesehatan. "Perlu upaya bersama, perlu pengorbanan bersama, perlu saling mengingatkan," katanya.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement