Kamis 28 May 2020 22:57 WIB

Polisi Masih Kejar Satu Penyebar Video Porno Mirip Syahrini

Polda Metro Jaya masih kejar satu penyebar video porno mirip Syahrini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya  masih mengejar pemilik akun @rumpi.manja.official yang turut mengunggah dan menyebarkan video porno mirip Syahrini. Polda Metro telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita masih melakukan satu pengejaran lagi ke akun yang saya sampaikan tadi, akunnya adalah @rumpi.manja.official. Ini masih kita lakukan pengejaran," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Baca Juga

Yusri mengatakan, akun @rumpi.manja.official turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Syahrini lantaran unggahan bernada tuduhan kepada sang artis. Dalam akun @rumpi.manja.official ini ada satu kalimat yang buat korban tidak menerima dan melaporkan tentang pencemaran nama baik.

"Apa isinya? Ada tuduhan dianggap tidak benar oleh korban. Ada tuduhan yang korban tidak merasa berbuat seperti itu dan bisa mencemarkan nama baik korban dan keluarga besarnya," ujar Yusri.

Atas dasar laporan tersebut penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil melacak pemilik akun Instagram tersebut yang berinisial M dan berdomisili di Sumatera. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif M ternyata sudah tidak menggunakan akun Instagram tersebut dan mengatakan telah menjual akun Instagram itu kepada orang lain pada tahun 2019.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, profiling dan digabungkan dengan pengakuan M bahwa akun itu memang dia yg buat tapi di tahun 2019, akunnya sudah dijual ke seseorang sejak tahun 2019, itu menurut pengakuan M," jelasnya.

Penyidik kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengetahui bahwa akun tersebut kini digunakan oleh seseorang yang berada di wilayah Bali. "Kita lakukan penyusuran, masih dikejar oleh penyidik. Posisinya sekarang ada di sekitar Pulau Bali. Mudah-mudahan secepatnya mengamankan pelaku ini," ujarnya.

Apabila terbukti bersalah oknum dibalik akun @rumpi.manja.official terancam terjerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar. Dalam kasus unggahan video porno mirip Syahrini tersebut Polda Metro Jaya telah mengamankan satu tersangka berinisial MS di Kediri, Jawa Timur.

MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah sebuah foto syur yang disandingkan dengan foto Syahrini di di akun Instagram pribadinya @danunyinyir99. MS mengaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan Syahrini yang disebutkan telah mengambil orang terdekat publik figur lainnya. Public figur lainnya itu merupakan penggemar MS. MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ucap Yusri.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement