Jumat 29 May 2020 03:15 WIB

Pemprov Kalsel Terjunkan 324 Petugas ke Pasar Tradisional

Petugas diminta tegas menegur mereka yang melanggar protokol kesehatan

Polisi memberikan penjelasan mengenai aturan pemerintah saat patroli penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pasar Baru Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (27/4/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya POLRI untuk mendukung aturan pemerintah saat PSBB di Kota Banjarmasin serta memberikan edukasi tentang penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat keramaian
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S/
Polisi memberikan penjelasan mengenai aturan pemerintah saat patroli penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pasar Baru Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (27/4/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya POLRI untuk mendukung aturan pemerintah saat PSBB di Kota Banjarmasin serta memberikan edukasi tentang penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat keramaian

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Sebanyak 324 orang Petugas Pengamanan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan diterjunkan di 38 pasar tradisional di Banjarmasin untuk mengedukasi pedagang dan pembeli sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Para petugas yang terdiri atas personel Korem 101 Antasari, Polda Kalsel, Satpol PP Provinsi Kalsel dan Kota Banjarmasin tersebut dilepas  Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Siring Nol Kilometer Banjarmasin, Kamis (28/5).

Seluruh petugas, yang disebar ke seluruh pasar tradisional itu untuk memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan. Sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan, karena pasar merupakan salah satu sarana publik yang paling rawan terhadap penularan Covid-19.

Sebab, 102 orang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tracing yang dilaksanakan di lima pasar tradisional beberapa waktu lalu.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengatakan kegiatan ini akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar terhadap protokol kesehatan, sehingga penerapan tatanan baru bisa dilakukan, menyesuaikan situasi dan kondisi di wilayah setempat.

Menurut Gubernur, terkait pelaksanaan normal baru, Pemprov Kalsel akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. "Ke depannya kita harus melaksanakan tatanan normal baru, namun akan kita sesuaikan dengan kondisi dan karakter daerah," katanya.

Menurut dia, setiap daerah memiliki karakteristik berbeda sehingga penerapan kebijakan di tengah masyarakat harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Saat ini masih banyak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, sehingga perlu diambil langkah strategis untuk menjaga kepatuhan masyarakat. "Keberadaan petugas keamanan di pusat keramaian seperti pasar dalam rangka menjaga kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," katanya.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengharapkan petugas di lapangan tegas memberikan teguran kepada pedagang dan pengunjung yang tidak menggunakan masker. "Bagi pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker agar tidak diperbolehkan beraktivitas di pasar," katanya.

Walau minta untuk bersikap tegas, Ibnu Sina juga menekankan agar petugas lebih mengedepankan cara humanis, dengan tidak melakukan tindakan yang terkesan arogan yang dapat menimbulkan gesekan dengan warga.

 

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement