Kamis 28 May 2020 23:39 WIB

Kapolri Perintahkan Kasatwil Edukasi Warga untuk New Normal

Kasatwil juga diminta berkoordinasi dengan TNI untuk edukasi warga

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi pandemi COVID-19.

Instruksi Kapolri ini tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 yang berisi implementasi skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi.

"Hari ini Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/5).

Melalui surat telegram itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan para pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama dengan Polri mengedukasi masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

TNI-Polri menyiagakan 340 ribu personelnya di empat provinsi dan 25 kabupaten/ kota untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan virus COVID-19 di masa kenormalan baru.

Aparat ditempatkan di 1.800 lokasi keramaian seperti tempat pariwisata, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya. Polri mengedepankan upaya persuasif humanis kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa kenormalan baru.

Meski demikian, bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement