Jumat 29 May 2020 02:00 WIB

Bawa Pisau di Jalan, Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Polisi

Polsek Banjarmasin menyebut napi asimilasi awalnya ditangkap karena kepemilikan pisau

Sejumlah napi memperlihatkan surat pembebasan (ilustrasi). Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap seorang narapidana (napi) yang dibebaskan melalui program asimilasi karena membawa senjata tajam tanpa izin dan meresahkan masyarakat kota setempat.
Foto: ANTARA/Ampelsa
Sejumlah napi memperlihatkan surat pembebasan (ilustrasi). Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap seorang narapidana (napi) yang dibebaskan melalui program asimilasi karena membawa senjata tajam tanpa izin dan meresahkan masyarakat kota setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap seorang narapidana (napi) yang dibebaskan melalui program asimilasi karena membawa senjata tajam tanpa izin dan meresahkan masyarakat kota setempat.

"Kami dapat laporan masyarakat, kalau pelaku membawa senjata tajam jenis pisau dan mengayun-ayunkannya di jalan sehingga anggota ke TKP dan langsung mengamankannya," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK di Banjarmasin, Kamis (28/5).

Ia mengatakan, pelaku yang diamankan oleh Polsek Banjarmasin Tengah itu bernama Muhammad Rizki Anjasmara alias Rizky (29) warga Jalan AES Nasution Gang Musyawarah No 06 RT07 Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku merupakan napi asimilasi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin yang bebas bersyarat karena pandemi COVID-19.

Kompol Irwan mengatakan pelaku sebelumnya juga tertangkap karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan ditahan, kemudian memperoleh asimilasi. Tak berapa lama di luar lapas, pelaku kembali berulah mengulangi kasus yang sama yaitu membawa senjata tajam.

"Pelaku kami periksa kemudian tak berapa lama diserahkan ke pihak lapas untuk menjalani sisa masa tahanan," ujar perwira menengah Polri itu.

Kapolsek mengatakan pelaku yang juga residivis itu ditangkap pada Selasa (26/5) sekitar pukul 09.00 WITA, saat berada di Jalan Kolonel Sugiono KelurahanKelayan Luar, KecamatanBanjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

"Atas perbuatan pelaku karena membawa senjata tanpa izin maka penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Darurat Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin," tutur perwira Polri yang akrab dengan awak media itu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement