Jumat 29 May 2020 06:48 WIB

Polisi Dilatih Mandikan Jenazah Covid-19

Jenazah korban Covid-19 memerlukan perlakuan khusus.

Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Eko Indra Heri, saat memberikan materi dalam Rakorbin SDM Polri 2019.
Foto: Dok Istimewa
Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Eko Indra Heri, saat memberikan materi dalam Rakorbin SDM Polri 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar pelatihan cara merawat jenazah (pemulasaraan) dan pemandian jenazah korban Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S menjelaskan, pelatihan ini diperuntukkan bagi anggota Polres di 17 kabupaten/kota  provinsi setempat.

Eko menjelaskan, pada kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, anggota kepolisian  harus memiliki kemampuan memandikan jenazah terutama bagi masyarakat yang meninggal karena positif terinfeksi virus corona. Menurut kapolda, jenazah korban Covid-19 memerlukan perlakuan khusus sehingga anggota Polres perlu dilatih cara pemulasaraan dan pemandian jenazah sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat ketika dimakamkan.

Dengan kemampuan tersebut diharapkan anggota polres sewaktu-waktu siap membantu masyarakat mengurus anggota keluarganya yang meninggal dunia akibat korban Covid-19.Kegiatan pelatihan cara merawat dan memandikan jenazah itu pada tahap awal diikuti 23 peserta dari perwakilan personel Satker Polda Sumsel dan 52 peserta perwakilan polres.

Khusus peserta dari polres, pelatihan yang berlangsung Kamis (28/5) itu diikuti secara jarak jauh melalui konferensi video (video conference) menyesuaikan dengan suasana pandemi Covid-19.

Semua peserta diharapkan bisa mengikuti dengan baik pelatihan pemulasaraan dan pemandian jenazah korban Covid-19 yang disampaikan dr Indra Sakti Nasution (Spesialis Forensik dan Medikolegal) dari RS Moehammad Hoesin Palembang."Pelatihan ini sangat berguna bagi anggota Polri yang dapat diterapkan saat berada di lingkungan masyarakat dan dari segi agama pemulasaraan dan pemandian jenazah hukumnya fardu qifayah," ujar Irjen Pol Eko Indra Heri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement