Jumat 29 May 2020 10:05 WIB

Bahrain Izinkan Masjid Dibuka untuk Sholat Jumat

Otoritas Bahrain akan meninjau keputusan pembukaan masjid secara berkala.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Bahrain Izinkan Masjid Dibuka untuk Sholat Jumat. Sebuah masjid di Bahrain
Bahrain Izinkan Masjid Dibuka untuk Sholat Jumat. Sebuah masjid di Bahrain

REPUBLIKA.CO.ID, BAHRAIN -- Kementerian Kehakiman, Urusan Islam dan Wakaf Bahrain mengizinkan masjid dibuka kembali untuk pelaksanaan sholat Jumat. Masjid-masjid akan mulai dibuka pada 5 Juni 2020.

Kementerian menyatakan, pengelola masjid dapat mematuhi langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona. Otoritas Bahrain akan meninjau keputusan pembukaan masjid secara berkala.

Baca Juga

Dilansir di Al Arabiya, pelaksanaan sholat Jumat di masjid Bahrain telah ditunda sejak Maret 2020. Penundaan tersebut dilakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus. Sebagaimana negara-negara teluk lainnya, Bahrain juga mengintruksikan agar umat muslim dapat melaksanakan sholat tarawih selama bulan Ramadhan di rumah dan sholat Idul Fitri di rumah. 

Kementerian Kesehatan melaporkan pada Kamis (28/5), sebanyak 285 kasus baru virus corona. Sehingga total kasus terinfeksi Covid-19 di Bahrain menjadi 9.977 kasus.

Sebagian besar kasus baru ini adalah dari kelompok pekerja asing yakni 208 orang. Sementara 77 lainnya adalah orang-orang yang berhubungan dengan individu yang sebelumnya terinfeksi.

Bahrain juga melaporkan pemulihan pasien sebanyak 143 orang, meningkatkan jumlah total pemulihan hingga 5.295. Korban meninggal akibat virus mencapai 15 orang.

Bahrain telah mengizinkan tempat cukur rambut dan salon wanita dibuka kembali pada Rabu (28/5). Departemen Kesehatan juga menyatakan telah memeriksa ribuan fasilitas untuk memastikan kepatuhan mereka dengan tindakan pencegahan virus.

Bioskop, layanan medis yang tidak terkait Covid-19, serta tempat-tempat untuk latihan olahraga profesional juga telah dibuka. Kemudian semua pusat kebugaran komersial, studio kebugaran, kolam renang, dan pusat rekreasi masih tetap ditutup. 

Sedangkan restoran, fasilitas wisata, dan kafe masih dibatasi hanya untuk pengiriman dan dibawa pulang. Kafe-kafe Shisha (hookah), aula publik, dan pusat acara masih tetap tutup.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement