Jumat 29 May 2020 11:14 WIB

SIKM Jakarta Diberlakukan Sampai Bencana Covid-19 Selesai

Kadishub menegaskan SIKM Jakarta tetap diberlakukan sampai bencana Covid-19 selesai.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan sebelum pemeriksaan kelengkapan surat tugas atau surat izin keluar masuk (SIKM) saat penyekatan arus balik menuju Kota Bandung di pintu tol Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Penyekatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pendatang dari luar Kota Bandung guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan sebelum pemeriksaan kelengkapan surat tugas atau surat izin keluar masuk (SIKM) saat penyekatan arus balik menuju Kota Bandung di pintu tol Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Penyekatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pendatang dari luar Kota Bandung guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, surat izin keluar kasuk (SIKM) DKI Jakarta akan tetap diberlakukan hingga penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai. Kadishub menegaskan, kabar dan berita yang menyebut SIKM sudah tak diperlukan lagi setelah 7 Juni 2020 dan warga kembali bebas keluar masuk DKI Jakarta adalah tidak benar.

Syafrin menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi. Pengecekan akan terus dilakukan hingga Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai. Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Ia menjelaskan, hanya akan ada perubahan pos pemeriksaan SIKM sebelum dan sesudah tanggal 7 Juni. "Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Syafrin, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/5).

Lebih lanjut, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Karena itulah, masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar ataupun masuk Jakarta. Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan Jak Evo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Lalu, DPMPTSP akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk kode respons cepat atau QR bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Persyaratan SIKM sebagai berikut :

1. Pengantar RT-RW;

2. Surat keterangan sehat;

3. Surat keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang);

4. Surat perjalanan dinas dari kantor;

5. Pas foto berwarna;

6. KTP yang sudah di-scan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement