BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota Bogor akhirnya mengeluarkan protokol kesehatan bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, khususnya masjid.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan masjid-masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan dengan syarat pengawasan ketat dari Gugus Tugas dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pemkot bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), menyepakati untuk merumuskan suatu protokol kesehatan untuk meminimalkan penyebaran (Covid) agar rumah ibadah bisa tetap melaksanakan aktivitas keagamaan,” ujar Bima, Jumat (29/5/2020).
Bima menegaskan, dia sudah menandatangani Surat Edaran Wali Kota tentang kegiatan keagamaan.
"Tetapi pada prinsipnya, seluruh rumah ibadah termasuk juga gereja, vihara, pura, kita minta untuk memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jadi, bagi gereja atau masjid dan rumah ibadah lainnya yang siap dengan protokol kesehatan yang ketat, Insyaallah akan diizinkan untuk melakukan kegiatan ibadah secara bersama-sama,” katanya.
Bima mengatakan, masjid yang diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan adalah yang mengikuti pedoman-pedoman dalam Surat Edaran.
AYO BACA : 6 Kasus Baru Covid-19 Terkonfirmasi di 5 Kecamatan Kabupaten Bogor
Pengurus DKM bisa mengirimkan permohonan kepada kelurahan untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah kota untuk diputuskan masjid-masjid mana yang bisa diawasi dan diberlakukan ibadah bersama.
Protokol kesehatan bagi rumah ibadah di Kota Bogor antara lain:
1. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun
2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah
3. Wajib menggunakan masker bagi pengurus maupun jemaah
4. Membawa sajadah masing-masing
AYO BACA : Kota Bogor Siapkan 3 TPU Khusus Korban Covid-19
5. Tidak berjabat tangan dan berpelukan
6. Menerapkan jaga jarak antara sesama jemaah sekitar dua meter
7. Dianjurkan membaca ayat-ayat pendek
8. Mempersingkat pelaksanaan khutbah
9. Tidak berdesakan ketika masuk atau keluar masjid
10. Dianjurkan membaca Al-Qur'an dari gawai atau mushaf pribadi.
Bagi jemaah yang kurang sehat atau memiliki gejala demam, batuk, flu atau sesak nafas tidak diperkenankan untuk berjemaah di masjid.
“Kebijakan ini juga diprioritaskan bagi masjid di pemukiman warga, warga sekitar masjid bisa melakukan ibadah di masjid tersebut. Kita juga mengimbau agar dalam pelaksanaan ibadah di masjid tidak mengajak anak-anak di bawah 15 tahun dan juga lansia diimbau untuk tetap beribadah atau salat di rumah,” jelasnya.
AYO BACA : Wawalkot Bogor: Belum Ada Rencana Pembukaan Mal 30 Mei