REPUBLIKA.CO.ID,CIBINONG -- Sejumlah masjid besar di Kabupaten Bogor belum menggelar sholat Jumat, seperti Masjid Agung Baitul Faizin yang berlokasi di Komplek Pemerintah Daerah (Pemda), Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pantauan di lokasi, Jumat (29/5), masjid yang sudah ditutup sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu masih tertutup untuk umum. Beberapa jamaah yang mengira masjid tersebut sudah menggelar sholat Jumat, terpaksa balik arah.
Terpampang spanduk di pagar masjid berisi pemberitahuan bahwa Kecamatan Cibinong masuk dalam zona merah penularan Covid-19, sehingga Masjid Agung Baitul Faizin terpaksa tidak terbuka untuk umum. "Untuk sementara waktu terhitung sejak tanggal 26 Maret 2020, tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan sholat rawatib berjamaah untuk umum di Masjid Agung Baitul Faizin sampai situasi kondusif," demikian pemberitahuan yang ditulis oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitul Faizin.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Bogor akan dibuka secara bertahap, termasuk rumah ibadah. "Fasilitas umum akan diperbolehkan beroperasi kembali secara bertahap, seperti rumah ibadah, rumah makan, sekolah, dan yang lainnya, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Ade Yasin menginstruksikan para camat, lurah, dan kepala desa agar seirama dalam membuka fasilitas umum dan memastikan bahwa di lokasi-lokasi tersebut menerapkan protokol kesehatan antisipasi penularan Covid-19.
"Kita harus betul-betul menjaga, jangan sampai di fase "new normal" menyebabkan terjadinya peningkatan lonjakan kasus positif Covid-19. Oleh sebab itu, sosialisasi intensif serta pengawasan yang ketat harus dilakukan," terang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.