REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan sepanjang 10 tahun terakhir kerugian masyarakat akibat penipuan investasi ilegal mencapai Rp 92 triliun. Tercatat hingga April 2020 telah ditemukan sebanyak 61 entitas investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan nilai kerugian tersebut sangat besar sebagai kejahatan ekonomi dalam bentuk investasi. “Beberapa bulan pertama mereka (korban) dapat bunga tinggi 10 persen per bulan, lalu bulan kedua hingga ketiga dapat lagi. Setelah top up lagi miliaran rupiah, perusahaan kabur. Jadi dipancing untuk penuhi top up baru ditipu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5).
Menurutnya kegiatan investasi perusahaan financial technology (fintech) ilegal mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat. Kemudian fintech ilegal melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.
“Ciri-ciri pinjaman yang tidak terdaftar di OJK dengan mengakses kontak ponsel peminjam. Ada juga masyarakat yang mengalami pelecahan akibat cara penagihan tidak beretika dan masuk dalam tindak pidana yang perlu dilaporkan ke kepolisian,” jelasnya.
Pada 2017, Satgas Waspada Investasi telah menutup 79 entitas investasi ilegal. Pada tahun berikutnya, jumlah entitas yang ditutup terus meningkat menjadi 106 kemudian naik sebanyak 442 entitas pada 2019.