Jumat 29 May 2020 16:45 WIB

Boston Marathon Akhirnya Dibatalkan

Ini pertama kalinya sejak 1897.

Rep: Fitrianto/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Warga AS yang berduka melakukan doa bersama Rabu (17/4) di Balai Kota Boston, Massachussets untuk para korban ledakan pada Marathon Boston
Foto: AP
Warga AS yang berduka melakukan doa bersama Rabu (17/4) di Balai Kota Boston, Massachussets untuk para korban ledakan pada Marathon Boston

REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON - Marathon Boston 2020 tahun ini akhirnya diputuskan tidak digelar.  Semula lomba lari bergengsi ini dijadwalkan pada bulan April dan kemudian ditunda hingga September karena pandemi Covid-19. Pembatalan ini untuk pertama kalinya terjadi dalam sejarah.

Perlombaan yang diadakan setiap tahun sejak 1897 ini adalah maraton paling bergengsi di dunia dan umumnya menarik lebih dari 30.000 pelari dari seluruh dunia.

"Prioritas utama kami terus menjaga kesehatan masyarakat, serta staf, peserta, relawan, penonton, dan pendukung kami," kata Tom Grilk selaku kepala eksekutif Asosiasi Atletik Boston, yang mengelola Boston Marathon dikutip dari ESPN, Jumat (29/5).

Walikota Boston Marty Walsh mengatakan perlombaan yang bidangnya menarik profesional dan atlet Olimpiade untuk pelari amatir, tidak layak digelar untuk tahun ini. "Walaupun tujuan dan harapan kami adalah memundurkannya dalam penanggulangan virus dan memulihkan ekonomi kami, acara semacam ini tidak akan bertanggung jawab atau realistis pada 14 September atau kapan saja tahun ini," kata Walsh

Perlombaan lari sejauh 26,2 mil (42km), yang membentang dari pinggiran Hopkinton ke pusat kota Boston, adalah lomba Marathon Dunia utama pertama yang dibatalkan karena wabah corona. Pamor lomba ini sendiri sebelumnya pernah tercoreng akibat aksi bom tujuh tahun silam. Untuk tahun 2021, Boston Marathon dijadwakan pada tanggal 19 April.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement