REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 kepada DPRD setempat untuk disahkan sebagai payung hukum petugas menindak pelanggar aturan tersebut.
"Kita berharap Raperda ini segera disahkan sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas di luar rumah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat (29/5).
Ia mengatakan bahwa Raperda sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini sebagai langkah Pemerintah Provinsi akan memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk keluar rumah di tengah pandemi virus corona ini dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sehingga masyarakat tidak tertular virus tersebut.
"Kami akan memberikan kelonggaran kepada masyarakat agar mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarganya, yang selama ini dirumahkan akibat pendemi virus corona," katanya menjelaskan.
Menurut dia, sektor yang diatur dalam perda ini, antara lain tentang fasilitas umum, seperti penerapan protokol Covid-19 di RSUD, di dunia pendidikan, rumah makan, hotel, dan semua fasilitas umum lainnya.
"Hasil evaluasi Satgas Covid-19 ternyata ada pelanggaran, petugas bisa memberikan hukuman karena sudah ada payung hukum ini. Adapun bentuk sanksi berupa teguran lisan, tertulis, atau denda berupa uang," katanya.
Ia menegaskan bahwa petugas yang berhak memberikan tindakan ini adalah petugas protokol Covid-19 provinsi bekerja sama dengan protokol Covid-19 di kabupaten/kota untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
Oleh karena itu, draf ini segera disampaikan kepada Gubernur Erzaldi. Apabila draf tersebut disetujui, segera disampaikan ke DPRD untuk diparipurna menjadi Perda.
"Kami berharap minggu pertama pada bulan Juni 2020, Perda Covid-19 di Babel segera diterapkan sehingga dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus ini dapat dituntaskan karena sudah ada kepastian hukum," katanya.