REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satreskrim Polres Banyumas meringkus seorang seorang mahasiswa berinisial IA (24 tahun), warga Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas. Polisi menangkap bersangkutan karena telah menyebarkan foto bugil mantan pacarnya.
''Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU tentang Pornografi dan UU ITE,'' kata Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Jumat (29/5).
Penangkapan tersangka, menurut dia, dilakukan setelah mendapat laporan korban mengenai tindakan tersangka. Dia menyebutkan, sebelumnya petugas mendapat laporan dari korban berinisial AA (23), warga Wangon, yang merasa telah dirugikan oleh perbuatan tersangka yang telah menyebarkan foto bugil dirinya.
Korban mengaku, sebelumnya memang sempat menjalin asmara dengan tersangka. Sedangkan foto bugil yang disebarkan, merupakan foto hasil screenshot video call pada Desember 2019 silam.
''Dalam video call itu, tersangka minta korban melepas seluruh pakaiannya. Permintaan itu, dituruti korban,'' ucapnya. Namun, tanpa diketahui korban, video call tersebut ternyata direkam dalam ponsel tersangka.
Hal ini diketahui korban, setelah hubungan keduanya merenggang. Setelah korban memutus hubungan cinta mereka, tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.
Awalnya, korban tidak yakin bahwa tersangka menyimpan foto bugil dirinya karena tidak pernah berpose bugil di depan tersangka. Namun belakangan diketahui, foto bugil yang dimiliki tersangka berasal dari video call yang direkam tersangka.
''Tersangka sempat mengcreenshoot potongan video tersebut kemudian mencetaknya dalam kertas foto yang dikirimkan pada korban,'' katanya.
Bukan itu saja, tersangka juga diketahui telah menyebarkan screenshot video call tersebut pada saudara dan teman korban melalui pesan facebook. ''Tersangka sepertinya sakit hati atas sikap korban memutus hubungan cinta mereka, hingga menyebarkan foto-foto bugil bekas pacarnya,'' katanya.
Selain menangkap tersangka, AKP Berry mengaku telah mengamankan barang bukti berupa lima lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada dan juga HP milik tersangka. Dalam kasus itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 35 juncto pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.