Jumat 29 May 2020 23:06 WIB

Subang Masih Perpanjang PSBB, Aparat Gabungan Gencar Patroli

Patroli ini mulai dari Alun-Alun Subang menuju jalan utama di Kabupaten Subang.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas memeriksa kendaraan yang akan memasuki Kabupaten Subang di Check Point Pencegahan Covid-19 di pintu masuk kawasan Wisata Tangkuban Parahu, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (27/5). Berbeda dengan Lebaran tahun lalu, jalur wisata Lembang ramai pengunjung dan padat kendaraan, tahun ini sepi
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas memeriksa kendaraan yang akan memasuki Kabupaten Subang di Check Point Pencegahan Covid-19 di pintu masuk kawasan Wisata Tangkuban Parahu, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (27/5). Berbeda dengan Lebaran tahun lalu, jalur wisata Lembang ramai pengunjung dan padat kendaraan, tahun ini sepi

REPUBLIKA.CO.ID,SUBANG — Pemerintah Kabupaten Subang masih akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni. Hal ini sesuai dengan anjuran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikarenakan Subang masih termasuk wilayah dengan kategori kasus Covid-19 cukup berat.

Tim gabungan pun menggelar patroli di wilayah Subang, Jumat (29/5). Patroli ini untuk menyosialisasikan perihal PSBB guna mencegah penyebaran Covid-19. 

“Kegiatan Patroli Gabungan dalam kota dalam rangka PSBB tingkat Kabupaten Subang. Kegiatan ini yakni memberikan imbauan di seputaran kota Subang terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Subang,” kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani.

Ia mengatakan patroli ini melibatkan anggota Polres Subang, TNI, Dishub Kabupaten Subamg, Satpol PP, hingga BPBD Kabupaten Subang. Tim bersama-sama menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai Pandemi Covid-19 dan cara pencegahannya sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan.

Patroli ini dilakukan mulai dari Alun-Alun Subang menuju jalan-jalan utama di Kabupaten Subang. Dalam patroli tersebut, aparat memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan masker setiap melakukan aktivitas.

Ia menambahkan tim gabungan juga memberikan surat teguran tertulis kepada pelanggar seperti tidak menggunakan masker dan helm, melakukan kegiatan kumpul-kumpul, dan menghimbau untuk pedagang sesuai point yang tertera di surat edaran agar ditutup sementara usahanya. “Adapun jumlah saty SuratTeguran Tertulis kepada pengendara Roda 4 yang tidak memakai masker di Jl.Letjen Suprapto,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga memberikan imbauan untuk kios makanan agar memberikan arahan kepada pembeli untuk membawa pulang makanannya/dibungkus dan tidak diperkenankan untuk makan ditempat. Ini dilakukan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement