REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat memberikan pendampingan hukum terhadap belasan anak sekolah dasar di Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, yang diduga menjadi korban asusila gurunya.
"Kita dari LPA siap mendampingi secara hukum anak-anak yang menjadi korban asusila ini," kata Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi LPA NTB Joko Jumadi di Mataram, Jumat (29/5).
Sejauh ini, jelasnya, proses pendampingan hukum sudah masuk pada tahap permintaan keterangan belasan korban. Dari keterangan mereka, LPA NTB mendapatkan sejumlah informasi penting terkait perbuatan bejat guru pengganti mata pelajaran IPA tersebut.
"Jadi perlu saya tekankan di sini, ini kasus bukan karena suka sama suka, tapi pelaku dengan tipu dayanya dia, mengajar materi reproduksi, berhasil menyetubuhi sejumlah korban," ujarnya.
Dari keterangan korban, perilaku bejatnya pun terungkap sejak Desember 2018 hingga Februari 2020. Dalam periode tersebut, LPA NTB ada 13 murid perempuan yang menjadi korban.
"Memang awalnya ada 11 korban, tapi hari ini ada penambahan dua lagi, jadi korbannya sementara berjumlah 13 orang," ucap dia.
Kemudian terungkapnya kasus ini, jelas Joko, berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban. Korban yang ketika itu tidak mengumpulkan tugas, menerima sanksi untuk mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
"PR-nya itu korban diminta untuk kirim foto bugil. Persoalan ini pun dilapor ke paman korban, paman korban kemudian sampaikan ke orang tua korban sampai akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi," kata Joko.
Untuk pelaku yang belakangan terungkap berinisial TA (28), kini telah ditahan di Mapolres Sumbawa dengan kasusnya sedang berproses di tahap penyidikan.
Pelaku dikatakan seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menunggu prajabatan. Dia mengajar di sekolah tersebut untuk menggantikan orang tuanya yang sedang sakit, mengajar mata pelajaran IPA.
"Orang tuanya itu guru IPA di sekolah sana, dan pelaku ini mengajar setiap sabtu-minggu dengan materi reproduksi," ucapnya.
Dengan modus mengajar reproduksi, pelaku kemudian menjalankan aksi bejatnya. Bahkan enam korban di antaranya, dikatakan Joko pernah disetubuhi pelaku.
Lebih lanjut, TA yang sedang menjalani penahanan di Mapolres Sumbawa sejak Jumat (22/5) pekan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sangkaannya, TA dikenakan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai aturan perundang-undangan, pidana ancaman paling berat untuk tersangka asusila adalah pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri.