REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai, pelantikan direktur utama pergantian antarwaktu TVRI periode 2020-2022 oleh dewan pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebab, salah satu poin kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP), yakni meminta Dewas TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon dirut.
"Jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UU MD3 yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah," ujar Kharis, Jumat (29/5).
Pelantikan Iman Brotoseno dinilai sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan rapat. Kharis menambahkan, dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.
"Langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR," ujar Kharis. Ia sendiri menyesalkan kekisruhan yang terjadi di TVRI.
Ia berharap agar kekisruhan tersebut tidak mengganggu kinerja dan operasional televisi nasional tersebut. “Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa, harusnya itu yang diutamakan," tegasnya.
Diketahui, Dewas TVRI resmi melantik Iman Brotoseno menjadi Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Pengganti Antarwaktu (PAW) Helmy Yahya untuk masa tugas 2020-2022 pada Rabu. Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi Direktur Utama LPP TVRI (PAW) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arief menambahkan bahwa pengangkatan Dirut PAW tetap menghormati rekomendasi Komisi I DPR RI sebagai mitra LPP TVRI. Selain itu, proses seleksi juga tidak memerlukan izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Beberapa waktu ini Iman Brotoseno juga menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan cicitan lawasnya yang dianggap berbau porno.
Iman Brotoseno menanggapi perihal cicitannya di media sosial itu ,mengaku percakapan itu menggunakan bahasa gurauan yang oleh pihak lain dapat dianggap sebagai hal serius.
"Latar belakang saya adalah seorang pekerja seni – sutradara film, penulis, fotografer yang mungkin mempunyai cara pandang bersikap yang bisa dianggap berbeda bagi sebagian orang," kata Iman dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebagai pekerja seni, Iman tidak menyangka bahwa ia akan menduduki jabatan publik sebagai Dirut Lembaga Penyiaran Publik TVRI Pengganti Antar-Waktu 2020-2022.
Iman menyadari bahwa dengan posisinya sebagai Dirut, ia harus bertanggung jawab atas apa yang sudah ditulisnya di media sosial, termasuk tata cara perilaku dan narasi yang dikeluarkannya di ruang publik.
"Bahwa di belakang hari ada yang mengungkap beberapa tulisan di jejaring sosial, setelah saya atas kehendak Allah SWT menjadi Direktur Utama LPP TVRI, terlepas dari adanya tujuan tertentu - niatan sengaja membelokkan opini dan melakukan pembunuhan karakter - tentu merupakan fakta yang harus saya hadapi," kata Iman.
Menurut Iman, semua orang pasti memiliki rekam jejak digital dan peristiwa masa lalu. Ia pun tidak pernah berbohong kepada publik tentang siapa dirinya. Semua, kata ia, dapat dilihat melalui rekam jejak digitalnya.